Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa

Senin, 09 November 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahMenurut Marwan, sebenarnya perkara ini merupakan perkara biasa

BACA JUGA: Buaya Dilahap di Depan KPK

Tersangkanya-lah yang luar biasa.

"Andaikata bukan orang KPK yang terlibat kasus ini, maka mungkin sudah hilang ditelan bumi," kata Marwan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (9/11).

Oleh karena melibatkan orang KPK itulah, lanjut Marwan, kejaksaan juga ekstra hati-hati dalam menangani perkaranya
Antara lain menurutnya, karena ada demikian banyak informasi yang masih harus dicocokkan

BACA JUGA: Chandra Tegaskan Tak Pernah Ketemu Ary

"Apa betul ada penyerahan uang? Terus, betul tidak, ada ini-itu? Semua harus dicocokkan," ujarnya.

Sementara di kesempatan terpisah, anggota Komisi III, Gayus Lumbun, mengatakan bahwa komisinya berkepentingan untuk menjaga keberadaan dan hubungan semua lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Polri, maupun kejaksaan
Menurut Gayus, tidak ada yang ingin dilemahkan atau lebih ditonjolkan dalam hal ini

BACA JUGA: Harga Damkar Tak Lebih dari Rp 1 Miliar

Semua menurutnya sama posisinya.

"Kita harus menjaga eksistensi semua lembaga penegak hukumSemuanya samaMakanya memang sengaja diberi ruang untuk menyampaikan versinya," ujarnya pula(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Diangkat CPNS tanpa Seleksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler