Minta Diangkat CPNS tanpa Seleksi

Senin, 09 November 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA- Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) meminta kepada pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS tanpa melalui proses seleksiPermintaan ini disampaikan PHSNI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (9/11).  

"Kami minta DPR untuk mengawal ini

BACA JUGA: Anggodo Surati Presiden

Pemerintah harus mengutamakan pengangkatan CPNS untuk tenaga honorer yang tidak masuk data base 2005, dibanding membuka pelamar umum untuk tenaga guru," kata Ketua DPP Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI), Subandi.

Dijelaskannya, banyak guru honorer yang sudah 30 tahun mengabdi tapi tak bisa jadi PNS karena tak masuk kompetensi
Ironisnya, mereka hanya mendapatkan honor Rp50 ribu-Rp150 ribu yang dibayar tidak tentu

BACA JUGA: Jaksa Agung Bersikeras, Ary Membantah

"Kadang bulan ini dibayar, bulan depan belum tentu dibayar
Jadi kami ini susah pak karena gaji kami hanya berdasarkan belas kasihan masyarakat dan tidak masuk APBN/APBD," ucapnya.

Sementara Eko, honorer dari Kabupaten Sragen, meminta agar pemerintah bisa mengangkat guru honorer tanpa tes

BACA JUGA: MK Biasa Urus Ratusan Gugatan

"Tuntaskan dulu pengangkatan guru honorer, baru buka lamaran umum untuk guru," cetusnya.

Pimpinan Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, seharusnya sejak 2005 tidak ada lagi honorer yang diangkat oleh pemerintah daerahHal ini agar tidak ada lagi persoalan yang timbul karena kecemburuan sosial.

"Masalahnya, pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer, akhirnya seperti ini semua minta agar diperlakukan adil dan diangkat CPNSSedangkan harus diingat untuk mengangkat CPNS harus sesuai permintaan daerahKalau daerah tidak butuh, mau diapakan CPNS-CPNS ini," ulas Ganjar.

Sementara itu Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bidang SDM Ramli Naibaho menegaskan, masalah pengangkatan guru honorer dibahas bersama dengan DepdiknasSesuai PP 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer lagiIni untuk memberikan kesempatan pada pelamar umum yang punya kompetensi.

Mengenai sisa honorer, menurut dia, akan menunggu PP yang baru"Harus ada payung hukumnya dulu baru bisa ada pengangkatan lagi," pungkasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Dilarang Masuk Gedung Bundar


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler