Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan

Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:46 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perubahan keterangan soal deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang awalnya disampaikan oleh Jampidsus M Amari, lalu dibantah oleh Plt Kejagung Darmono, merupakan intervensi istana atau pihak lain

"Keceplosan saja itu, tidak ada intervensi dari pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (26/10).

Seperti diketahui, untuk menuntaskan ada tidaknya kriminalisasi terhadap kedua Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan tersebut, Presiden SBY membentuk tim 8 yang bertugas mencari informasi dan menyelidiki duagaan tersebut

BACA JUGA: Miranda: Saya Memang Layak Jadi DGS BI



Kesimpulan tim yang anggotanya diantaranya pengacara Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis itu, kemudian disikap SBY dengan memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan.

Babul yang juga mantan Wakajati Sumatera Utara ini, balik menuding bahwa Jampidsus menyebutkan deponeering setelah terjebak pertanyaan wartawan
Pasalnya, pada saat pertemuan pimpinan Kejagung dengan Darmono, jelas disimpulkan deponeering atau melimpahkan berkas Bibit-Chandra, putusannya sepekan ke depan lewat pengkajian yang dilakukan tim dari Pidsus diketuai Sesjampidsus Andi Nirwanto

BACA JUGA: DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru



"Mungkin itu hanya triknya wartawan untuk menjebak
Kemarin (rapat Senin pagi) kita berpendapat apa saja

BACA JUGA: Agus: Tjahjo Pernah Sebut dari Miranda

Segala masukan dan pendapat kita terimaMakanya kita bentuk tim untuk mempersatukan persepsi di antara tim ini," tegasnya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir tak Mau Pojokkan Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler