Manfaatkan Pos Kesehatan Depkes

Rabu, 16 September 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA- Jumlah pemudik yang diperkirakan mencapai 10 juta lebih menjadi perhatian khusus Departemen KesehatanYaitu dengan memberikan pelayanan bagi para pemudik, yang menggunakan angkutan laut dan udara, setiap Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes.

“Di daerah pasti akan menyiapkan pos-pos kesehatan di terminal, pelabuhan dan bandara sesuai dengan jadwal keberangkatan kapal dan pesawat

BACA JUGA: SBY Jangan Hanya Diam

Kami berharap, para pemudik memanfatkan fasilitas ini,” kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes (P2PL) Prof dr Tjandra Yoga Aditama, Sp.P., MARS dalam jumpa persnya di Depkes, Rabu (16/9).

Dikatakan, soal kesiapsiagaan kesehatan menghadapi Arus Mudik Lebaran tahun 1430 H/2009
Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit melalui makanan pihaknya telah menginstruksikan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan KKP

BACA JUGA: TW Siapkan 72 Ton Daging Sapi



“Mereka sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat melakukan pemeriksaan sampel makanan di rumah-rumah makan yang berada di sekitar terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut dan bandara serta rumah makan yang menjadi tempat pemberhentian pemudik,” tambahnya.

Untuk diketahui waktu kesiapsiagaan di pos-pos kesehatan dan Puskesmas serta bandara adalah H-7 sampai dengan H+7
Sedangkan di pelabuhan laut mulai H-14 sampai dengan H+14 karena penumpang kapal melakukan perjalanan lebih awal dan sebaliknya pulang paling akhir.

Depkes juga menyiagakan Posko Lebaran 1430H/2009 di Ditjen P2PL Depkes dengan nomor telp

BACA JUGA: Ini Tanggung Jawab Polisi

(021) 4257125 dan fax (021) 42877588Apabila terjadi bencana selama mudik lebaran, Posko ini akan berkoordinasi dengan Posko bencana Pusat Penanggulangan Krisis Depkes

Untuk sinkronisasi kesiapsiagaan di lapangan, Ditjen P2PL Depkes telah melakukan rapat koordinasi dengan internal Depkes maupun dengan sektor terkait seperti Departemen Perhubungan dan Pusdokkes Polri.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Judicial Review UU Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler