“Pemegang saham menetapkan setoran dividen dikembalikan pada peserta Jamsostek,” ujar Dirut Jamsostek Hatbonar Sinaga di Jakarta.
Dari laba tahun buku 2007 tersebut, sekitar Rp 549 miliar atau sekitar 55 persen akan digunakan untuk pengembangan dana jaminan hari tua, serta 25,5 persen digunakan untuk pengembangan usaha
BACA JUGA: Telkomsel Fokus Pengembangan Teknologi dan Jaringan
Selain itu, sekitar 10 persen atau sekitar Rp 95 miliar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peserta JamsostekRencananya, dana ini akan digunakan untuk menambah alokasi dana pinjaman uang muka kredit perumahan bagi pekerja, empat persen untuk cadangan perseroan, dan dua persen untuk pengembangan komunitas
BACA JUGA: Bank Perbesar Kredit UMKM
“Sekitar 0,4 persen digunakan untuk tentiem direksi Jamsostek,” kata dia.Menakertrans Erman Soeparno menambahkan, keputusan RUPS tersebut sesuai dengan usulannya ke Menteri Negara BUMN pada 16 Juni lalu
BACA JUGA: Investasi Hilir Migas Melorot
Pasalnya, pemerintah menyumbang modal awal pendirian Jamsostek, namun laba Jamsostek adalah hasil pengembangan dana hasil iuran peserta Jamsostek sendiri.Selain itu, sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), empat BUMN penyelenggara asuransi harus diubah menjadi badan hukum yang bersifat nirlabaKonsekuensinya, pemerintah tidak berhak mengutip pajak dan dividen dari empat perusahaan asuransi tersebutEmpat BUMN itu adalah PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan Bapertarum PNS
“Agar tidak bertentangan dengan UU Perseroan, Komisi IX DPR tengah membahas amandemen UU Jamsostek agar menjadi badan hukum yang menjadi waliamanah iuran peserta Jamsostek, sehingga seluruh hasil pengembangan dikembalikan manfaatnya ke peserta,” kata dia(noe/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik
Redaktur : Tim Redaksi