Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen

Rabu, 02 Juli 2008 – 13:54 WIB
JAKARTA – Pengelola asuransi pekerja PT Jamsostek (Persero) mulai tahun ini dibebaskan dari kewajiban memberi kontribusi dividen pada pemerintahBerdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham pada 26 Juni lalu, bagian dividen pemerintah sebesar Rp 998,4 miliar dikembalikan ke perseroan.
“Pemegang saham menetapkan setoran dividen dikembalikan pada peserta Jamsostek,” ujar Dirut Jamsostek Hatbonar Sinaga di Jakarta.
   Dari laba tahun buku 2007 tersebut, sekitar Rp 549 miliar atau sekitar 55 persen akan digunakan untuk pengembangan dana jaminan hari tua, serta 25,5 persen digunakan untuk pengembangan usaha

BACA JUGA: Telkomsel Fokus Pengembangan Teknologi dan Jaringan

Selain itu, sekitar 10 persen atau sekitar Rp 95 miliar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peserta Jamsostek

   Rencananya, dana ini akan digunakan untuk menambah alokasi dana pinjaman uang muka kredit perumahan bagi pekerja, empat persen untuk cadangan perseroan, dan dua persen untuk pengembangan komunitas

BACA JUGA: Bank Perbesar Kredit UMKM

“Sekitar 0,4 persen digunakan untuk tentiem direksi Jamsostek,” kata dia.
     Menakertrans Erman Soeparno menambahkan, keputusan RUPS tersebut sesuai dengan usulannya ke Menteri Negara BUMN pada 16 Juni lalu
Dalam suratnya, dia meminta seluruh laba hasil pengembangan iuran peserta Jamsostek diserahkan kembali peserta Jamsostek

BACA JUGA: Investasi Hilir Migas Melorot

Pasalnya, pemerintah menyumbang modal awal pendirian Jamsostek, namun laba Jamsostek adalah hasil pengembangan dana hasil iuran peserta Jamsostek sendiri.
   Selain itu, sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), empat BUMN penyelenggara asuransi harus diubah menjadi badan hukum yang bersifat nirlabaKonsekuensinya, pemerintah tidak berhak mengutip pajak dan dividen dari empat perusahaan asuransi tersebutEmpat BUMN itu adalah PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan Bapertarum PNS
“Agar tidak bertentangan dengan UU Perseroan, Komisi IX DPR tengah membahas amandemen UU Jamsostek agar menjadi badan hukum yang menjadi waliamanah iuran peserta Jamsostek, sehingga seluruh hasil pengembangan dikembalikan manfaatnya ke peserta,” kata dia(noe/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas Bumi, Andalan Baru Sektor Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler