Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar

Jumat, 11 November 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya ada 28 penyidikan yang dihentikan tanpa alasan jelas oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen kejaksaan, untuk mengurangi tunggakan kasusSekaligus menghilangkan tudingan miring bahwa kejaksaan daerah sering sengaja menggantung nasib seseorang, dengan harapan mendapat sesuatu dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Busyro Beber Petunjuk Calon Tersangka Kasus Nazaruddin

Tindakan oknum jaksa ini kerap disebut "perkara ATM".

"Nanti akan kita lihat, ada apa in
Kenapa kok begitu lama

BACA JUGA: Polri Berharap Angpauw Freeport jadi Dana Hibah

Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan, atau memang tidak ada bukti tapi sengaja dinaikan ke penyidikan," kata Marwan, selepas menghadiri rapat kerja nasional kejaksaan di Puncak, Bogor, Jumat (11/11).

Jika sengaja "digantung", lanjut Marwan, jaksa yang melakukannya terancam hukuman sampai penurunan pangkat
Informasi adanya tunggakan kasus sebegitu banyak, jelas Marwan, dikemukakan Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan yang baru sekitar 2 bulan menjabat sebagai Kajati.

"Selama ini kan dibiarin saja.  Nah, itu akan kita atur," tambah mantan JAM Pidana Khusus ini

BACA JUGA: ASEAN Community 2015 Harus Dihadapi dengan Nasionalisme



Inventarisasi dan penindakan tunggakan kasus di daerah rencananya akan diintensifkan serta menjadi salah satu agenda JAM Was di tahun 2012(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan HB Laporkan Kado Pernikahan Putrinya ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler