Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen kejaksaan, untuk mengurangi tunggakan kasusSekaligus menghilangkan tudingan miring bahwa kejaksaan daerah sering sengaja menggantung nasib seseorang, dengan harapan mendapat sesuatu dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Busyro Beber Petunjuk Calon Tersangka Kasus Nazaruddin
Tindakan oknum jaksa ini kerap disebut "perkara ATM"."Nanti akan kita lihat, ada apa in
BACA JUGA: Polri Berharap Angpauw Freeport jadi Dana Hibah
Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan, atau memang tidak ada bukti tapi sengaja dinaikan ke penyidikan," kata Marwan, selepas menghadiri rapat kerja nasional kejaksaan di Puncak, Bogor, Jumat (11/11).Jika sengaja "digantung", lanjut Marwan, jaksa yang melakukannya terancam hukuman sampai penurunan pangkat
"Selama ini kan dibiarin saja. Nah, itu akan kita atur," tambah mantan JAM Pidana Khusus ini
BACA JUGA: ASEAN Community 2015 Harus Dihadapi dengan Nasionalisme
Inventarisasi dan penindakan tunggakan kasus di daerah rencananya akan diintensifkan serta menjadi salah satu agenda JAM Was di tahun 2012(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan HB Laporkan Kado Pernikahan Putrinya ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi