Jamwas Teliti Laporan Benny Tjokro Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa

Kamis, 03 Juni 2021 – 22:23 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto mengatakan pihaknya tengah meneliti aduan Benny Tjokrosaputro soal dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Masih ditelaah (laporan Benny)," kata Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6).

BACA JUGA: 4 Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya Versi Haris Azhar

Saat ditanya mengenai tim yang sedang menelaah laporan yang dilayangkan pengacara Benny Tjokrosaputro, Amir Yanto hanya mengatakan telaah dilakukan Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Yang menelaah inspektur terkait Jampidsus," imbuh mantan Kajati Sumatera Utara itu.

BACA JUGA: Dampak Kasus Jiwasraya-Asabri, Operasional PT SMR Utama Terhambat

Amir Yanto pun mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis.

“Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," kata dia.

BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Benny Tak Kendalikan MI di Kasus Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler