jpnn.com, PASER - RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanah Grogot, Kalimantan Timur, itu diciduk petugas di rumahnya, Senin (8/10).
BACA JUGA: Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
Petugas Polsek Tanah Grogot berhasil menyota beberapa barang bukti dari rumah tersangka.
Di antaranya, tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 2,61 gram.
BACA JUGA: 2 Pemuda Dicegat Polisi di Jalan Lantaran Bawa 26 Gram Sabu
Kapolsek Tanah Grogot Teuku Zia Fahlevie mengatakan, pihaknya juga menyita dua telepon genggam, sendok takar, timbangan digital, dan pipet kaca.
“Ada juga plastik klip sisa serbuk kristal dengan berbagai macam ukuran, satu botol kecil yang terbuat dari plastik warna putih, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 6,3 juta,” kata Fahlevie sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (11/10).
BACA JUGA: Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
Dia menambahkan, RM menyembunyikan sabu-sabu di ruang tamu.
Menurut Roy, pihaknya memang sudah lama mengincar RM.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Grogot untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fahlevie. (ian/rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Beri Kode via Lampu Mobil, Mencurigakan!
Redaktur : Tim Redaksi