jpnn.com, PONTIANAK - RP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu.
Pria yang berusia lebih dari setengah abad itu diringkus di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (9/10).
BACA JUGA: Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Saat ini dia sudah mendekam di sel Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Muslimin menuturkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut,” ujar Muslimin sebagaimana dilansir laman Rakyat Kalbar, Sabtu (13/10).
Dia menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti sembilan paket plastik berisi sabu-sabu.
BACA JUGA: 2 Pemuda Dicegat Polisi di Jalan Lantaran Bawa 26 Gram Sabu
"Kami juga mengamankan barang bukti lain. Pengakuannya sudah menjadi pengedar selama tiga pekan ini,” kata Muslimin.
Dia menjelaskan, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 20109 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (And)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
Redaktur : Tim Redaksi