Janda Ini Ngaku Nekat Jual Ganja Demi Bayar Utang

Jumat, 31 Agustus 2018 – 18:52 WIB
Janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja.

“Saya baru dua bulan menjual ganja untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ucap G warga Jalan Kuburan Lorong III, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Gagal Mendarat di Tanah, Napi Tewas Saat Coba Melarikan Diri

Sejak suami meninggal dunia tiga bulan lalu, G menjadi tulang punggung keluarga. Sementara dua anak lagi sudah menikah sehingga yang menjadi tanggungan sekarang tiga orang dan satu di antaranya dalam kondisi sakit.

“Makanya, saya terpaksa menjual ganja dalam dua bulan terakhir ini. Dalam sekilo ganja itu saya beli seharga Rp 700 ribu. Keuntungan antara Rp 250 hingga Rp 300 ribu perkilo,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi

Menurut dia, dalam sekilo ganja itu mampu dijual dalam waktu 14 hari.

Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tertib Aman Rakyat (Star) Polres Lhokseumawe, Ipda Ahmad Anugerah, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan IRT atas informasi masyarakat kepada pihaknya.

BACA JUGA: 162 KK Korban Banjir di Sapek Langsung Rasakan Bantuan Pemda

“Pada malam itu, kita sedang melakukan patroli rutin dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Lalu kita mendapatkan informasi terkait lokasi rumah pelaku penjual narkoba jenis ganja tersebut ,”katanya.

Sebut dia, begitu mendapatkan informasi, tim bersama Satuan Resnarkoba langsung menuju ke rumah IRT di jalan Kuburan Lorong III, Gampong Kuta Blang. Setiba disana, langsung melakukan pengeledahan sehingga menemukan sebuah karung beras yang dicurigai di dalam kamar tidur pelaku.

“Saat kita periksa isi karung ternyata narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram yang belum dipaketkan untuk diedarkan,” ujarnya. Begitu mendapatkan, barang bukti maka IRT langsung diamankan di Satuan Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan IRT kepada petugas, barang haram itu dibeli dari seorang berinisial HD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, menurut informasi ganja itu dipasok dari kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ke Lhokseumawe.(arm/min)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap DAK Disdik Aceh Barat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler