BACA JUGA: 10 Spion Rusia Dideportasi
Sebelumnya, janda 43 tahun itu sudah divonis bersalah dalam kasus perzinahan."Berdasar informasi relevan dari lembaga hukum yang berwenang di Iran, (Sakineh Mohammadi-Ashtiani) tidak akan dieksekusi dengan cara dirajam," terang jubir Kedutaan Besar Iran di London, seperti dilansir The Times of London, Kamis waktu setempat (8/7)
Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006 lalu
BACA JUGA: AS-Rusia Barter Tahanan Agen Rahasia
Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menantikan hukuman rajamBACA JUGA: Horta Hanya Setuju untuk Transit
Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani."Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehannya terhadap HAM," ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague, sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7)Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut Hague, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad sama saja mempermalukan dunia.
Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman matiSebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman"Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan," katanya kepada Associated Press.
Mei 2006 lalu, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminyaBerdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, Ashtiani mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kaliKetika itu, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 99 kaliMeski hanya berupa cambukan, hukuman tersebut termasuk mematikan(hep/kim/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mike Tyson Umrah, Menangis di Masjid Nabi
Redaktur : Tim Redaksi