Janda Lolos Hukuman Rajam Batu

Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB
HUKUM - Salah satu poster berisikan dukungan masyarakat internasional terhadap Sakineh. Foto: ITN.co.uk.
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasionalBerkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM, perempuan Iran itu batal dirajam hingga mati

BACA JUGA: 10 Spion Rusia Dideportasi

Sebelumnya, janda 43 tahun itu sudah divonis bersalah dalam kasus perzinahan.

"Berdasar informasi relevan dari lembaga hukum yang berwenang di Iran, (Sakineh Mohammadi-Ashtiani) tidak akan dieksekusi dengan cara dirajam," terang jubir Kedutaan Besar Iran di London, seperti dilansir The Times of London, Kamis waktu setempat (8/7)
Sayangnya, jubir yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal status Ashtiani.

Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006 lalu

BACA JUGA: AS-Rusia Barter Tahanan Agen Rahasia

Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menantikan hukuman rajam
Menurut Amnesti Internasional (AI), Ashtiani sudah menerima hukuman cambuk 99 kali sebagai konsekuensi perzinahannya

BACA JUGA: Horta Hanya Setuju untuk Transit

Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani.

"Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehannya terhadap HAM," ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague, sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7)Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut Hague, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad sama saja mempermalukan dunia.

Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman matiSebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman"Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan," katanya kepada Associated Press.

Mei 2006 lalu, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminyaBerdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, Ashtiani mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kaliKetika itu, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 99 kaliMeski hanya berupa cambukan, hukuman tersebut termasuk mematikan(hep/kim/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mike Tyson Umrah, Menangis di Masjid Nabi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler