Janda Menteri Orba Gugat UU Perkawinan ke MK

Senin, 26 Juli 2010 – 20:28 WIB

JAKARTA - Janda mantan menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Machicha Muchtar mengajukan gugatan uji materiil UU Perkawinan ke Mahkamah Kosntitusi (MK)Pedangdut yang memiliki nama asli Aisyah Muchtar itu mempersoalkan sulitnya mendapat akte kelahiran untuk anaknya, dari perkawinanya secara siri dengan menteri era Orde Baru (Orba) itu.

Machicha mempersoalkan pasal 2 ayat (2) dan juga pasal 43 ayat (1) dalam UU Perkawinan

BACA JUGA: DPR RI Merasa Dilecehkan Pemda DKI

Pada sidang perdana yang digelar di MK, Senin (26/7), Machicha melalui kuasa hukumnya merasa dirugikan karena sampai sejauh ini anaknya tidak bisa memperoleh akte kelahiran selayaknya seorang anak yang dilahirkan dari pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum.

Pasalnya, untuk mendapatkan akte kelahiran harus menunjukkan buku nikah sebagai bukti
Sayangnya, buku nikah itu tidak dimiliki Machicha Muchtar yang mengaku pernah menikah secara siri dengan Moerdiono

BACA JUGA: Jaksa Terima SPDP 9 Tersangka Video Mesum

Machicha Muchtar yang ditemui usai menghadiri persidangan di MK menyatakan bahwa apa yang dilakukannya dengan menggugat UU Perkawinan ke MK itu semata-mata demi kepentingan putranya yang bernama M
Iqbal Ramadan

BACA JUGA: Taman Ria Harus jadi Lahan Terbuka Hijau

Menurut Machicha,  puyranya yang kini berumur 14 tahun itu adalah hasil hubungannya dengan Moerdiono.

Machicha mengatakan, anaknya sudah lama mendambakan untuk mengetahui ayah kandungnya“Jadi aktenya masih atas nama saya dan dituls di akte itu anak yang lahir di luar nikah,” tutur Machicha

Lebih lanjut diungkapkannya, Iqbal dan Moerdiono belum pernah bertemu hingga sekarang“Saya rasa Pak Moer pribadi tidak seperti ituHanya mungkin ada pihak-pihak yang mengintimidasi,” kata Machicha.

Ia pun mengisahkan pernikahan siri dengan Moerdiono yang dilakukannya pada tahun 1993Iqbal, menurut Machicha lahir pada tahun 1996Sementara Machicha menjadi janda ketika pasangan tersebut memutuskan bercerai bpada tahun 1998“Saya bukan wanita pencari harta tapi pencari keadilanAdil untuk anak saya itu saja,” tegas Machicha

Sementara Majelis Panel Hakim MK yang diketuai Maria Farida Indrati memberikan waktu selama 14 hari kepada Machicha untuk memperbaiki permohonannyaMajelis menilai pihak Machicha masih belum dapat mempertentangkan antara norma dalam UU Perkawinan yang diminta untuk dibatalkan dengan pasal di UUD 1945“Legal standingnya juga diperbaiki agar bisa menjelaskan secara pasti,” kata Maria Farida Indrati.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Dugaan Korupsi di Sekolah Lapor Komnas HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler