Janda Muda Selipkan Narkoba di Bra

Rabu, 30 April 2014 – 15:13 WIB

jpnn.com - BONTANG - Janda beranak dua berinisial IR (29) harus berurusan dengan polisi. Dia tertangkap tangan menyimpan dua paket sabu-sabu dan satu timbangan digital yang disimpan dalam tasnya. Dia ditangkap di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (29/4) sekitar pukul 15.00 Wita oleh anggota Sat Reskoba Polres Bontang.

Terungkapnya pesta sabu-sabu itu setelah polisi menangkap IR saat hendak pulang ke indekos temannya, untuk mengambil pakaian. Polisi yang curiga dengan gelagat tersangka, langsung memerintahkan IR untuk berhenti. Setelah itu, polisi dan polwan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
 
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu di dalam tas serta satu timbangan digital. Curiga tersangka punya barang bukti lain, polisi lebih mengintensifkan penggeledahan. Apalagi, tersangka merupakan target operasi polisi.
 
Ternyata benar. Tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam bra yang digunakannya. Akhirnya, tersangka tidak bisa mengelak. IR pun mengakui jika kedua paket sabu-sabu itu adalah miliknya.
 
Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak menerangkan, dari hasil penangkapan IR, polisi kembali melakukan pengembangan. Ternyata, dari pengakuan IR diketahui jika dia baru saja melakukan pesta sabu-sabu di perumahan HOP V Badak LNG.
 
“Setelah tersangka IR kami amankan. Kemudian anggota kembali menuju ke TKP (tempak kejadian perkara) kedua di perumahan HOP V. IR mengaku baru saja pesta sabu-sabu dengan rekan-rekannya. Anggota kami pun langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelasnya, kemarin.
 
Dari hasil pengembangan keterangan dari IR, polisi akhirnya mengamankan YN (44). Polisi pun dibuat kaget. Ternyata, YN merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) salah satu kelurahan yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus sama.
 
“Tersangka YN merupakan residivis kasus sabu-sabu yang beberapa tahun lalu pernah kami tangkap,” jelasnya.
 
Di HOP V, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu disimpan dalam tisu warna putih dan diletakkan di atas dispenser.

BACA JUGA: FADKT: Mendikbud Rampok Kesejahteraan Dosen dan Tendik PTNB

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu sudah kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (gun/lhl)

BACA JUGA: Sodomi Tiga Pelajar, Dukun Palsu Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA: Gunung Slamet Menggelembung, Status jadi Siaga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Miras Oplosan, 9 Orang Tewas Bergiliran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler