jpnn.com - BONTANG - Jangan tertipu dengan penampilan wanita satu ini. Namanya Anita (30), warga Jalan Kapal Tanker Kelurahan Lhoktuan. Meski mengenakan jilbab, namun kiprahnya di dunia kejahatan bikin geleng-geleng kepala. Dia terlibat pencongkelan kotak amal di dua masjid berbeda hanya dalam tempo dua hari. Meski demikian, aksinya berakhir, Jumat (5/9) kemarin setelah diringkus polisi.
Janda satu anak ini mengaku jika dulunya adalah penjual sayur di pasar Citra Mas Lhoktuan. Namun sejak lapaknya tutup beberapa hari lalu, dia pun beralih profesi sebagai spesialis pembobol kotak amal. Dua masjid pernah dijarahnya, yakni masjid Al Falaq perumahan HOP I Kelurahan Satimpo dan masjid Darussalam perumahan HOP V Kelurahan Gunung Telihan.
BACA JUGA: Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Diminati
"Saya sempat jualan sayur, tapi lapaknya sudah ditutup. Setelah itu saya menganggur. Nah, baru dua hari ini saya mencuri kotak amal di masjid,"ÃÂ kata Anita, saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Bontang.
Ibarat penjahat profesional, dalam beraksi Anita juga membawa peralatan untuk menunjang pekerjaan kotornya. Dari dalam tas tersangka, polisi mengamankan linggis, pisau serbaguna, penggunting kawat, obeng yang dimodifikasi untuk mencongkel, senter, serta dua kawat untuk membuka kunci atau gembok.
BACA JUGA: Lima Penjudi Dihukum Cambuk
"Saya beli alat-alat itu baru. Setelah saya beli, kemudian saya belajar di internet cara memakainya. Lalu, saya praktikkan. Ternyata, saat saya coba berhasil. Tapi, jujur saya hanya mencuri kotak amal saja. Sebelumnya tidak pernah mencuri di tempat lain,"ÃÂ katanya.
Dia mengakui, Kamis (4/9) sekira pukul 13.00 Wita berhasil membobol kotak amal di masjid Al Falaq. Uang Rp 133.000 dia sikat. Kemudian, Jumat sekira pukul 07.00 Wita kemarin dia pun sukses membobol kotak amal masjid Darussalam, dan "menghasilkan" uang Rp 671.000.
BACA JUGA: Berkas 111 Honorer K2 Masih Ditahan
Sayangnya, aksi terakhirnya itu kepergok takmir masjid. Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang yang mendapat informasi itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Tasimun mengatakan, setelah anggota tiba di TKP, selanjutnya dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi diketahui jika tersangka membawa perlengkapan yang diduga digunakan untuk memuluskan aksinya tersebut.
"Tersangka menyimpan perlengkapan lain seperti linggis, obeng, pemotong kawat, dan senter di dalam jok motor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pengembangan sementara, tersangka terlibat pencurian kotak amal di masjid Al Falaq," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jika ada lagi TKP pencurian yang jadi sasaran tersangka.
"Penyidik terus melakukan pengembangan. Tersangka terus diinterogasi terkait aksinya itu," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Berbuat Asusila, Guru dan Eks Murid Digerebek Warga
Redaktur : Tim Redaksi