Janda Terpikat Rayuan Polisi Palsu

Kamis, 06 Oktober 2016 – 17:50 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - SERANG -  Nur Fadilah tertipu oleh Andi Prayitno alias Fakih Satrio Dewo (37), yang mengaku sebagai anggota polri. 

Calon suaminya itu ternyata seorang penjual baju dan telah membawa kabur uangnya sebesar Rp8 juta.

BACA JUGA: Tiga Jenis Aset Dimas Kanjeng Terlacak, Termasuk Tempat Fitnes

Kasus itu diketahui ketika Andi Prayitno didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10). Lelaki ini didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Nur Fadilah, seorang janda, mengenal Andi Prayitno melalui perantara Syarif Hidayatullah, paman korban. 

BACA JUGA: Bapak Satu Ini Sadis Banget, Anak Gadis Kok Dibegitukan

Andi Prayitno diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa/Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. 

Di lingkungan kontrakannya, terdakwa menggunakan nama Fakih Satrio Dewo dan mengaku sebagai seorang anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor.

BACA JUGA: Matanya Berkaca-kaca, Punggung Dielus, Kepala pun Tertunduk

Perkenalan Andi Prayitno dengan janda asal Kampung Genggong, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, itu setelah sebelumnya terdakwa meminta bantuan Syarif Hidayatullah agar dicarikan istri. Saat itu, Andi Prayitno membutuhkan seorang wanita untuk menggantikan mendiang istrinya.

Ketika Syarif Hidayatullah menyebut nama Nur Fadilah, terdakwa merespons dan menyetujui untuk datang ke rumah korban dan orangtuanya. 

Andi Prayitno memenuhi janjinya pada Selasa (2/8). Terdakwa datang bersama anak kandungnya untuk menemui Nur Fadilah dan kedua orangtuanya.

Dalam pertemuan itu, Andi Prayitno mengaku ingin mengundurkan diri sebagai anggota polisi karena terlibat masalah. 

“Mau mencari istri yang benar-benar serius dan sayang kepada kedua anaknya karena istri sudah meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Haeru Jilly Roja'i saat membacakan surat dakwaan.

Seusai pertemuan itu, komunikasi antara Andri Prayitno dan Nur Fadilah berlanjut. Pada Kamis (4/8) malam, terdakwa kembali datang ke rumah korban untuk meminjam uang Rp1 juta.

Dalih terdakwa, membutuhkan uang untuk bekal anaknya selama belajar agama di sebuah pondok pesantren. Nur Fadilah memenuhi permintaan terdakwa.

Lalu, pada Jumat (5/8) Andi Prayitno kembali mendatangi rumah Nur Fadilah. Terdakwa meminjam uang lagi sebesar Rp1,5 juta. Alasannya, untuk membayar utang biaya pengobatan.

Dua hari kemudian, Minggu (7/8), Nur Fadilah kembali memenuhi permintaan Andi Prayitno yang meminjam uang Rp5,5 juta. Kali ini, alasan terdakwa, butuh uang untuk mengurus surat pengunduran dirinya sebagai anggota polisi.

“Nanti, uangnya diganti semua,” kata Haeru menirukan janji terdakwa, seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).

Namun, setelah ditunggu, Andi Prayitno tak kunjung memenuhi janjinya. Uang Rp8 juta milik korban tidak dikembalikan.

Karena kesal, korban melaporkan perbuatan Andi Prayitno ke Mapolsek Jawilan. Saat diamankan dan diinterogasi oleh penyidik, terdakwa mengakui bahwa identitasnya adalah palsu. 

Nur Fadilah yang langsung diperiksa sebagai saksi korban mengaku begitu mudah memberikan pinjaman kepada Andi Prayitno. “Percaya, katanya mau ganti,” tuturnya.

Korban juga tidak menampik bahwa pemberian pinjaman uang itu karena termakan oleh rayuan terdakwa yang berjanji akan menikahinya. 

“Total ada Rp8 juta. Itu uang arisan. Kebetulan saya narik arisan pertama,” ujar Nur Fadilah. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rina Zain, Andi Prayitno tidak menyangkal dakwaan kepadanya. 

Terdakwa bahkan juga mengaku pernah menipu lima orang dengan modus berbeda. “Ada istri di Bogor. Istri pertama sudah meninggal,” tuturnya. (nda/don/dwi/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Narkoba, Artis Ini Juga Tersandung Kasus Pemerkosaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler