jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dia dianggap sebagai dalang atas kematian Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA: Selain Narkoba, Artis Ini Juga Tersandung Kasus Pemerkosaan
Usai mendengar tuntutan itu, mata Jessica Kumala Wongso tampak berkaca-kaca, seperti menahan kesedihan. Hal itu tak bisa ditutupinya meski dia memakai kacamata.
Setelah tuntutan dibacakan JPU Melanie di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam, Jessica kemudian langsung menghampiri tim pengacaranya.
BACA JUGA: Predator yang Cabuli 23 Anak Dituntut Hari Ini
Untuk menguatkan kliennya, tim kuasa hukum langsung mengelus punggungnya, termasuk Otto Hasibuan dan Hidayat Boestam. Sementara Jessica meresponsnya dengan menundukkan kepala.
Setelah itu, Jessica langsung beranjak keluar dari ruang Koesoema Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak sekalipun terlihat Jessica mengalihkan pandangan ke bangku pengunjung.
BACA JUGA: Ribut Soal Warisan, Pria Ini Tewas Dibunuh Saudaranya
Sebelumnya, JPU menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Oleh JPU, Jessica dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan dari tuntutan yang diungkap jaksa. Rencananya nota pembelaan digelar pada Rabu (12/10) depan. (elf/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Remaja Ini Dipaksa Sehari Bisa Tiga Kali Nyabu
Redaktur : Tim Redaksi