JAKARTA -- Bukan hal yang gampang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dikabarkan berada di SingapuraWakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan, dari 20 pelarian kasus korupsi yang ngendon di Singapura, hanya satu yang bisa dipulangkan ke tanah air, yakni Gayus Tambunan
BACA JUGA: Empat Jenderal Siap Gantikan Ito
Itu pun, bukan lewat pemanggilan paksa, melainkan dengan rayuan."Jadi nggak ada yang bisa diambil paksa dari Singapura
Dijelaskan Eson, panggilan akrabnya, sepanjang 10 tahun terakhir, ada 45 orang, sebagian tersangka dan sebagian lagi sudah divonis, lari ke luar negeri
BACA JUGA: Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Sebanyak 20 diantaranya lari ke SingapuraSingapura menjadi negara tujuan favorit, kata Eson, lantaran jarakya dekat dari Indonesia
BACA JUGA: Istri Fadel Justru Ngaku Cegah Korupsi
Dengan jarak yang dekat ini, mereka masih bisa dengan mudah untuk mengurusi bisinisnya, termasuk berupaya melobi aparat hukum agar nasibya bisa selamat jika balik ke tanah air.Di Singapura pula, palarian kasus korupsi ini nyaman lantaran belum ada perjanjian ekstradisi antarkedua negara ini
Seperti diketahui, Nazaruddin yang juga anggota komisi VII DPR RI tersebut tersangkut dalam kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.(PMPT)Dia mangkir tidak menghadiri pemanggilan KPK, Jumat (10/6)(sam/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum
Redaktur : Tim Redaksi