Jangan Cari Untung Berkedok Ormas

Kamis, 07 November 2013 – 08:14 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR Bahtiar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum, banyak sekali oknum-oknum dari ormas-ormas yang tidak jelas kiprahnya, membuat resah masyarakat dan instansi-instansi pemerintah, termasuk kalangan swasta.

Menanggapi masalah tersebut, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diharapkan hal-hal buruk tersebut bisa dieliminir.

BACA JUGA: Paling Lama 60 Hari, MA Harus Keluarkan Putusan

"Karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sangat positif untuk mencegah (abuse) penyalahgunaan (misus) ormas untuk kepentingan-kepentingan pribadi, kegiatan atau tujuan yang melanggar hukum bahkan mengganggu kedaulatan NKRI," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).

Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu mengingatkan oknum-oknum ormas-ormas yang tidak jelas, agar mengakhiri perilaku yang membuat resah publik.

BACA JUGA: Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan

"Contoh, jangan sampai seseorang mencari keuntungan atau laba dengan bersembunyi di balik nama ormas, baik itu yayasan, LSM, dan lain sebagainya," ujar Bahtiar.

Yang sangat disesalkan Bahtiar, ada indikasi ormas-ormas tertentu menjual isu-isu kemanusiaan untuk mengeruk keuntungan materi.

BACA JUGA: Menteri Syarif Tinjau Sentra Kerajinan Tas Ular

"Mencari untung tapi yang dijual isu kemanusiaan, sosial, demokrasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Atau premanisme dibungkus ormas, atau menjadi kaki tangan kepentingan asing untuk mengembangkan ideologi dan nilai-nilai asing yang bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan," imbuhnya lagi.

Dia menyarankan, pihak-pihak yang ingin cepat mendapatkan keuntungan materiil, sebaiknya jangan mendirikan ormas.

"Kalau mau untung, dipersilakan mendirikan perusahaan, bukan ormas. Jadi fair," pungkasnya. (adv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler