Paling Lama 60 Hari, MA Harus Keluarkan Putusan

Rabu, 06 November 2013 – 06:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi  Kemasyarakatan, ormas diberi hak untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri mengenai pembubaran ormas.

Agar ormas yang bersangkutan bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat, Mahkamah Agung (MA) juga harus  membuat putusan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

BACA JUGA: Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan

"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 secara jelas mengatur bahwa enam puluh hari itu terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung," terang Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).

Inilah antara lain ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur hal tersebut.

BACA JUGA: Menteri Syarif Tinjau Sentra Kerajinan Tas Ular

Pasal 77
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi

Pasal 78

(1) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diputus.

(2) Pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.

Pasal 79

Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:

a. peringatan tertulis;
b.penghentian kegiatan;
c.pembekuan izin operasional;
d.pencabutan izin operasional;
e.pembekuan izin prinsip;
f.pencabutan izin prinsip; dan/atau
g.sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

(adv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler