Jangan Cepat Berkesimpulan Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bukan Kasus Korupsi

Kamis, 30 Maret 2023 – 08:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Johan Budi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo mempertanyakan narasi transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun yang disebut bukan berkaitan korupsi dan hanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

BACA JUGA: Ini Perbedaan Data Sri Mulyani dan Mahfud Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu

"Ketika ada pernyataan transaksi mencurigakan, TPPU, sudah disimpulkan bukan korupsi, siapa yang sebenarnya berhak menyatakan itu korupsi atau bukan," kata Johan Budi dalam RDPU.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan kasus TPPU tidak bisa berdiri sendiri, karena perkara itu memiliki pidana asal.

BACA JUGA: Mahfud Diduga Punya Motif Politik Mengungkap Aliran Dana Janggal di Kemenkeu

"Sepanjang yang saya tahu, TPPU ada pidana asal. Saya awam hukum. Jadi, ada pidana asal," ujar Johan Budi.

Mantan juru bicara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan korupsi itu adalah pidana asal yang bisa menjadi awal mula penyidik membuka kasus TPPU.

BACA JUGA: Mahfud-Sri Mulyani Beda Data Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Johan Budi Kaget

"Pidana asal bisa berasal dari korupsi. Jangan disimpulkan tidak ada korupsi di sana," katanya.

Sebelumnya, Mahfud pernah mengatakan transaksi janggal tiga ratusan triliun di Kemenkeu bukan perkara korupsi, melainkan pencucian uang.

"Bukan korupsi, pencucian uang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3).

Namun, Mahfud tidak menampik transaksi janggal tiga ratusan triliun bisa berasal dari korupsi meski nilainya tidak besar. (ast/jpnn) 


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler