jpnn.com, JAKARTA - Aksi penipuan yang kerap dilakukan dua perempuan adik kakak berinisial PR dan FR telah berakhir.
Keduanya sudah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis: Yang Saya Ingat Cuma 3 Kata Tolong, Sakit, dan Sayang
Aksi penipuan terakhir PR dan FR telah merugikan korbannya hingga Rp 29 miliar.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan
Dia menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
BACA JUGA: Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.
Serfasius mengatakan sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa.
Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkap dia.
Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfasius masih belum bersedia memberikan perinciannya.
Namun, dia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.
"Namun saat hari H nyatanya kosong," tambah dia.
Lebih lanjut Serfasius mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini keduanya kerap berpindah-pindah tempat.
"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama, kedua, dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," kata Serfasius.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Koboi Jalanan yang Menewaskan Hendri Akhirnya Terungkap, Ternyata..
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha