jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Tim Serigala Satreskrim Polres Muba menangkap komplotan pencuri di Kota Sekayu dan sekitarnya. Ada tiga orang yang dibekuk pada Minggu (16//).
Ketiga penjahat tersebut ialah JH (17), Rio (20), dan Rendy Saputra (26) yang merupakan warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Komplotan tersebut telah mencuri di warung kelontongan milik Leni Media di Jalan Letnan H. Nur Rt.007, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, pada Jumat (7/5) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan ulah pelaku diketahui seteah korban terbangun hendak makan sahur.
BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!
Ketiga pelaku masuk dengan cara merusak pintu geser warung menggunakan obeng.
“Kemudian para tersangka masuk lalu mengambil handphone merek Vivo Y20, uang tunai Rp 2 juta, kunci mobil Toyota Agya beserta STNK, dan isi warung. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” kata Ali.
BACA JUGA: Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap Bakamla di Perairan Natuna Utara
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, lanjut Ali, pihaknya mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya.
“Tim Serigala Satreskrim Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Nasirin, SH menuju ke sasaran dan melakukan penggerebekan rumah tinggal tersangka Rendy di Jalan Depati Kelurahan Serasan," kata dia.
"Tersangka sempat melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya."
Setelah Rendy ditangkap, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain.
Saat diamankan, ketiga pelaku pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung milik Leni Media. (Palpos.id/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polairud Tembak Dua ABK Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha