jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta instansi pusat dan daerah tidak coba-coba mempermainkan data honorer.
KemePAN-RB mewanti-wanti jangan sampai data honorer diperjualbelikan hanya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau sekelompok orang.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Prioritaskan Penyelesaian Honorer K2, Perubahan Sistem Kerja PNS & PPPK
"Kami ingatkan kembali, jangan coba-coba mark up data honorer atau transaksional," kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni di Jakarta, Jumat (9/9).
Dia menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
BACA JUGA: Pejabat Bapenda yang Hilang Ini Ternyata Saksi Kasus Korupsi, Terkait Penemuan Mayat di Semarang?
Alex juga meminta para pejabat yang berwenang (PyB) untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Kepada honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” tuturnya.
BACA JUGA: Masih Ada K1 Tercecer, Pentolan Honorer K2 Bilang Aneh Lantas Minta Jadi Prioritas
Senada itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen meminta pemda tidak memainkan data honorer.
Pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer.
"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Deputi Suharmen yang dihubungi terpisah.
Dia menegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada rambu-rambunya.
Rambu-rambu itu berkaitan dengan kriteria honorer yang didata sampai kewajiban PPK.
Berikut ketentuan pendataan honorer:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM. Tujuannya agar data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.
Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.
"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkap saat ini permainan uang kian marak terkait pendataan tenaga non-ASN.
Honorer tidur alias yang berhenti, tenaga bodong muncul lagi dan minta didata hanya bermodal nomor tes CPNS 2013.
Mereka bahkan bersedia membayar agar masuk pendataan honorer. Salah satu pemicunya adalah karena penghapusan honorer dan adanya seleksi PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad