Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui

Selasa, 30 Maret 2010 – 20:05 WIB

JAKARTA—Berbagai cara dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Salah satunya, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar mereka tak sembarang menuntut dan menjebloskan orang ke tahanan. 

‘’ Kami menemukan terlalu mudah petugas kita menggunakan hak diskresi (kewenangan) untuk melakukan penahanan terhadap masyarakat, sehingga menyebabkan  Rutan (Rumah tahanan) over capacity, karena banyak orang yang sebenarnya tidak pantas ditahan tapi ditahan,’’ ujar Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar, di Mabes Polri, Senin (30/3) sore.

Dijelaskan rencana kerjasama ini akan diaplikasikan dalam MoU yang akan ditandatangani antara Menkumham, Kajagung dan Kapolri pada pertengahan April mendatang

BACA JUGA: Pengawas Internal Pajak Terlena

Bentuknya, akan ada spesifikasi khusus, mana kasus yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan atau dan mana yang tidak
Maksudnya, untuk perkara-perkara kecil semisal penggelapan, jika kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)telah berdamai, penyidik tak harus memproses pidana yang terjadi ke tahapan berikutnya.

‘’ Kalau sudah (kedua belah pihak) ikhlas, sebagian oknum kepolisian mengatakan, walaupun sudah selesai, tapi kan unsur  pidana sudah terpenuhi, maka kasus tetap diajukan oleh polisi, tetap diproses

BACA JUGA: Yang Disebut Susno Harus Non-Aktif

Ini menyebabkan penjara penuh,’’ tambah Patrialis
Ini yang disebut Patrialis sebagai program Restorative Justice System yang bakal diterapkan.

Selain itu ada juga program lainnya yang bertujuan menyeleksi layak tidaknya satu kasus dinaikan ke penuntutan berdasar pada beberapa factor yang ditentukan kedepan

BACA JUGA: Susno Didukung Aksi di MK

‘’Akan dibicarakan jenis kejahatan yang bagaimana(seperti) usia pelaku,  bagaimana, orang tua, anak kecilKedepan kita  ingin membatasi betul,’’ tambahnya usai menemui Kapolri bersama sejumlah stafnya, di Loby Rupatama, Mabes Polri.

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, menyebut ada sejumlah kerjasama lain yang dibahas Kapolri dan MenkumhamKerjasama ini terutama bagaimana mensinergikan pelayanan publik yang dilakukan kedua institusi ituContohnya, kedepan di lapas akan ada patroli bantuan dari polisi untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminal di hotel prodeo itu. 

Selain itu, sel-sel khusus seperti lapas untuk terpidana dan tahanan tertentu seperti narkoba, akan mendapatkan pengawasan lebih dari kepolisian.‘’ Lapas narkoba yang akan ditingkatkan pengamanannya dengan menempatkan petugas kepolisian di sana,’’ ujar EdwardKunjungan Menkumham ini sendiri merupakan lanjutan kunjungannya ke Kejaksaan Agung sehari sebelumnya guna membahas hal serupa.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Program Larasita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler