Susno Didukung Aksi di MK

Selasa, 30 Maret 2010 – 17:44 WIB

JAKARTA-Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK)Mereka mendesak MK untuk membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang terkait pencemaran nama baik

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Program Larasita

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengakui, momentum yang menggerakan koalisi mendatangi MK adalah ketika Komjen Pol Susno Duadji dibidik oleh pasal pencemaran nama baik tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, dalam fenomena cicak dan buaya jelas kami sangat bersebrangan dengan Pak Susno
Bukan secara personal tapi juga institusi kepolisian, yang saat itu mengkriminalisasi Bibit dan Chandra

BACA JUGA: Propam Dinilai Sewenang-wenang

Dan juga ada dugaan rekayasa
Tapi ketika Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, kami dengan yakin harus menolak penetapan tersangka tersebut,” ujar Febri saat bertemu dengan Hakim MK, Akil Muhtar Selasa (30/3) di Gedung MK.

Alasannya, menurut Febri, dalam tataran praktek dilapangan, pasal-pasal pencemaran nama baik kerap kali digunakan untuk membungkam para pelapor kasus korupsi dan juga para whistle blower yang ingin membersihkan institusinya dari praktik korup

BACA JUGA: Dahlan Iskan Gandeng KPK

Terlebih, pasal tersebut dinilainya juga mengancam warga negara biasa seperti Prita Mulyasari“Kemudian kami berfikir bahwa substansi pasal ini melanggar apa yang disebut dengan prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia, yaitu di pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” imbuhnya.

Akibatnya, menurut Febri, kerap kasus-kasus yang menjadi substansi masalahnya seperti mafia hukum menjadi rentan tertutupi“Pasal ini selain menjadi kanker demokrasi juga sebenarnya pasal yang bersahabat dengan mafia hukum, bersahabat dengan para koruptor dan pelanggar HAM, dan pasal yang sangat disenangi oleh para pejabat anti kritik yang ingin menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.

Beberapa pasal yang dimaksudnya antara lain terkait pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), pasal 207 dan 316 KUHPNamun, pihak koalisi menyadari bahwa pengujian materiil pasal-pasal terkait pencemaran nama baik telah dilakukan MK dan ditolak dengan norma pengujian antara lain pasal 28 UUD 1945 yang terkait Hak Azasi Manusia.

Koalisi meminta penegasan MK agar tidak menggunakan pasal-pasal tersebut pada pihak manapun, memberikan pendidikan konstitusional kepada masyarakat luas terkait pasal yang dinilai koalisi tak pantas digunakan tersebut dan juga meyakinkan public bahwa pasal kanker demokrasi itu menghambat pemberantasan korupsi, penegakan HAM dan mafia hukum.

Meski sudah pernah diuji materiilkan, namun menurut Hakim Akil Muhctar, peluang untuk mengujikan kembali sangat terbuka“Dari 310 sampai 321 itu kan baru tiga pasal yang pernah diujiDan itupun ditolak,” kata AkilPihaknya memberi catatan, bahwa pengujian kembali itu diajukan oleh pemohon yang berlainan dan dengan menggunakan norma pengujian UUD 1945 yang juga berbedaSeperti, menggunakan pasal 1 UUD 1945 yang berbicara mengenai kedaulatan rakyat.

Secara personal, Hakim Akil menandaskan bahwa pasal-pasal terkait pencemaran nama baik tersebut memang dalam praktek penyelenggaraannya lebih banyak digunakan untuk membungkam kekuatan-kekuatan yang mendorong terjadinya demokrasiDan, dirinya menyatakan akan membawa pertemuan tersebut ke rapat paripurna Hakim MK“Demokrasi tak akan muncul kalau tak ada penegakan hukum yang benar,” tukasnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aposan Klaim Punya Hak Imunitas


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler