Pengawas Internal Pajak Terlena

Selasa, 30 Maret 2010 – 19:56 WIB

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan menegaskan, kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan merupakan bukti pengawasan di internal Ditjen Pajak lemahDi samping implementasi reformasi birokrasi yang tidak dijalankan dengan benar.

"Jangan terlalu dipolitisir bahwa kasus Gayus merupakan kegagalan reformasi birokrasi

BACA JUGA: Yang Disebut Susno Harus Non-Aktif

Justru dengan reformasi birokrasi itu mendorong pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memihak ke publik," kata Mangindaan yang dihubungi JPNN, Selasa (30/3)
Dia menegaskan, jika pengawasan internal maupun eksternal kuat dan sesuai aturan, kasus Gayus tidak akan terjadi

BACA JUGA: Susno Didukung Aksi di MK

Pejabat akan berani mengambil tindakan tegas pada bawahannya dan bukannya bersekutu mengeruk keuntungan pribadi.

"Kalau dilihat kasus ini sudah lama terjadi, jika atasannya membiarkan kan aneh
Sebagai lembaga yang sudah direformasi birokrasi sejak 2008 seharusnya sistemnya semakin baik

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Program Larasita

Jadi intinya di atasan sebagai pengawas internal, kenapa tidak bersikap tegas ketika melihat gelagat aneh," ucapnya.

Hal ini ikut ditegaskan Deputi Menteri PAN&RB Ramli Naibaho"Bukan reformasi birokrasi yang tidak jalan tapi pengawasan yang tidak berfungsi dan berjalan dengan benar," ujarnyaDia menyarankan agar orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus Gayus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannyaJika terbukti membantu Gayus dalam korupsi, Dirjen Pajak harus berani memberikan sanksi berat berupa pemecatan pada aparatur bersangkutan.

"Harus berani ambil tindakan tegas agar citra institusi bisa dipulihkan," sarannyaMengenai penyelidikan internal yang dilakukan Kementerian Keuangan, Menpan meminta agar diumumkan secara terbuka ke publikIni agar publik bisa mengetahui hasil penyelidikannya seperti apa"Informasi seperti itu tidak bisa disimpan dan sebatas konsumsi di lingkup Kemenkeu saja, tapi harus jadi informasi bagi publiHal ini sesuai amanat dalam UU KIP," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Dinilai Sewenang-wenang


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler