jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim (SN) bersama Istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
President Director Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mengatakan penanganan kasus ini harus jadi pintu masuk untuk membuka kembali para pengguna BLBI, baik bank-nya ditutup atau direkap atau di take over pemerintah. Termasuk pengguna BLBI yang menyelesaikan dengan skema MSAA, MRNI atau APU.
BACA JUGA: Tunggu Respons Sjamsul Nursalim atas Jerat KPK
“Penangkapan ini juga jangan hanya SN (Sjamsul Nursalim, red) dan istrinya saja, tetapi para pengguna BLBI juga harus diproses. Semua harus diselidiki ulang secara transparan,” kata Deni Daruri dalam keterangan persnya, Selasa (11/10).
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
BACA JUGA: KPK Terkesan Mendikte BPK di Kasus BLBI
Deni secara khusus menyebut beberapa nama di antaranya Antony Salim, Eka Cipta, dan Usman wijaya.
“Jangan sampai terkesan KPK beraninya hanya dengan SN dan istrinya saja. Dan penangkapan ini jangan sampai terkesan ada pesanan khusus dari pihak lain,” kata Deni.
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Sudah saatnya,menurut Deni, KPK memeriksa semua pengguna BLBI. Menurut audit BPK 90 persen BLBI salah digunakan oleh semua bank penikmat BLBI saat itu.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa
Redaktur & Reporter : Friederich