jpnn.com, JAKARTA - Advokat Maqdir Ismail yang menjadi pengacara bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih mengaku belum berbicara dengan kliennya soal status tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Maqdir pun belum bisa memastikan apakah pasangan suami istri pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memerkarakan KPK.
“Saya belum sempat bicara dengan Pak Nursalim dan Ibu (Itjih, red). Baru tahu kalau beliau berdua ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Maqdir kepada JawaPos.com pada Senin (10/6) malam.
BACA JUGA: KPK Terkesan Mendikte BPK di Kasus BLBI
Baca juga: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Karena itu Maqdir belum bisa menentukan rencana kliennya. “Saya belum bisa tentukan sikap atas penetapan sebagai tersangka tersebut,” tegas Maqdir.
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Selain itu, Maqdir juga belum bisa memastikan apakah Sjamsul dan Itjih bakal bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami belum membicarakan langkah selanjutnya,” tutur Maqdir.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa
BACA JUGA: Merasa Berkompeten untuk Pimpin KPK? Silakan Mendaftar Mulai 17 Juni
Sebelumnya KPK menetapkan Sjamsul dan Ijih sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk BDNI. Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan perkara serupa yang menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Pelototi Sidang PK Anas Urbaningrum
Redaktur : Tim Redaksi