jpnn.com, BLITAR - Dalam waktu dekat, para perokok tidak boleh mengisap tembakau di sembarang tempat di Blitar, Jatim.
Itu terjadi setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membuat larangan merokok di tempat umum melalui peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR).
BACA JUGA: Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Bisa Lakukan Dua Langkah Ini
Rencananya, perda tersebut kelar pada akhir tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Kuspardani menyatakan, saat ini rancangan perda (raperda) KTR masih dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Blitar untuk disahkan menjadi perda.
BACA JUGA: Merokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 5 Juta
Pengesahan itu akan terealisasi tahun ini. "Saat ini beberapa proses menuju pembuatan perda hampir selesai. Mungkin akhir tahun ini sudah selesai," ungkapnya.
Menurut dia, dalam pembuatan perda KTR, pihaknya mulai bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei.
BACA JUGA: Jubir MK: Putusan Sudah Jelas
Survei dilakukan sejak lama. Di antaranya, survei dengan pihak ketiga guna memantapkan kelanjutan pembuatannya.
Kuspardani melanjutkan, saat ini survei dan pembuatan naskah akademik sudah selesai.
Selanjutnya adalah sosialisasi kepada elemen masyarakat di Kabupaten Blitar.
"Sosialisasi telah kami lakukan kepada beberapa pihak. Misalnya, organisasi profesi, LSM, media, pihak sekolah, perhotelan, pengusaha, dan SKPD terkait," jelasnya.
Dia menuturkan, dalam perda KTR, akan diatur batasan tempat orang merokok.
Di antaranya, tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas serta rumah sakit, tempat pendidikan semisal sekolah, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.
"Kami tidak melarang orang merokok. Tapi, kami batasi tempatnya karena asap rokok yang ditimbulkan berdampak pada kesehatan orang di sekitarnya," ujar Kuspardani. (ful/ziz/c24/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pandangan Mendagri soal Putusan MK Dinilai Tak Tepat
Redaktur & Reporter : Natalia