Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2

Minggu, 05 Maret 2017 – 16:29 WIB
Ilustrasi. foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com -Sikap guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.

Mantan wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu dinilai buta terhadap kondisi nyata di lapangan.

BACA JUGA: Temui Teten, Eko Minta Presiden Tolak Revisi UU ASN

"Kami yakin penolakan ini karena Prof Eko adalah salah satu penyusun UU ASN. Jangan-jangan, UU ASN dibuat untuk menyingkirkan honorer K2," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (5/3).

Titi menambahkan, UU ASN direvisi‎ karena masih ada tenaga kerja di pemerintahan yang tercecer.

BACA JUGA: Rp 150 T per Tahun jika Seluruh Honorer jadi PNS

Para honorer itu sangat pantas untuk diakomodasi menjadi PNS.

Pasalnya, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun.

BACA JUGA: Rieke Minta Presiden Cepat Respon Revisi UU ASN

"Saya yakin pemerintah dalam hal ini presiden juga setuju atas revisi ASN yang sudah diparipurnakan tanggal 24 Januari sebagai hak inisiatif DPR," ujarnya.

‎Titi meyakini, Eko mengetahui keberadaan honorer K2 yang selama ini ikut membangun bangsa.

"Kami minta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tidak begitu saja menerima usulan Prof Eko untuk menolak revisi UU ASN. KSP juga sangat tahu keberadaan honorer dan pasti mendukung jalannya revisi UU ASN ini agar permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan," tuturnya. (esy/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler