Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini

Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.

Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

BACA JUGA: Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

BACA JUGA: Asosiasi Protes soal Kenaikan Tarif Ojol, Ternyata Ini Alasannya

"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu (11/9).

Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022:

BACA JUGA: Viral Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Bukan Pungli

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (mcr28/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler