Jangan Kaitkan dengan Kepangkatan

Selasa, 15 Maret 2016 – 12:28 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ANGIN segar bagi upaya pemberantasan narkoba. Presiden Joko Widodo akan menaikkan level Badan Narkotika Nasional (BNN) sama dengan kementerian. Kewenangan akan ditambah. Peralatan, sumber daya manusia juga akan dilengkapi.

Ya, beratnya tugas BNN melawan bandar-bandar narkoba membuat lembaga yang saat ini dipimpin Kepala BNN Komjen Budi Waseso itu harus memperkuat diri. Jika tidak, bukan mustahil kemampuan BNN menumpas narkoba “ditertawakan” bandar-bandar laknat yang sudah memiliki pola maupun peralatan yang lebih canggih.

BACA JUGA: Akan Melukai Jutaan PNS

Bagaimana reaksi Buwas dengan rencana kenaikan level BNN itu? Berikut petikan wawancaranya dengan sejumlah wartawan di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3)

Menurut Anda, sudah sepantasnya BNN naik level setingkat kementerian?

BACA JUGA: Rasionalisasi PNS Bisa Bikin Ribut

Itu keinginan Bapak Presiden. Bukan keinginan saya. Kalau saya, dinaikkan atau tidak, tetap harus bekerja maksimal. Kami tetap bekerja.  

Kenaikan level ini dianggap akan memperlancar tugas BNN. Ini mengingat beratnya beban kerja dan musuh yang dihadapi. Bagaimana tanggapan Anda?

BACA JUGA: Tak Semua PNS Lulusan SMA Kena Rasionalisasi

Pasti harapannya demikian. Diharapkan memperlancar tugas BNN. Kita asumsikan saja, masyarakat Indonesia jumlahnya 250 juta jiwa lebih. Yang usia produktif ada 125 juta jiwa. Mereka ini berpotensi menjadi penyalahgunaan narkoba. Sekarang bagaimana kita menjaga dan melindungi mereka. Kalau kekuatan BNN  di seluruh Indonesia hanya 4400 personel, tidak mungkin kita mampu. Oleh sebab itu, idealnya harus ada 74 ribu personel. Itu idealnya. Tapi, kami tetap bekerja maksimal.

Banyak kalangan menilai BNN harus diberikan kewenangan penyadapan. Anda setuju?

Penyadapan sudah ada. Penyadapan itu sudah diatur Undang-undang  untuk masalah narkotika, terorisme dan korupsi. (Sekedar catatan: Saat ini  sedikitnya  tiga sejumlah UU  memberi kewenangan penyadapan; Yakni UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi). Persoalannya, peralatan yang kami miliki untuk penyadapan sudah ketinggalan zaman. Sementara para bandar sudah memiliki teknologi tinggi.

Maksudnya, apakah BNN menginginkan kewenangan penyadapan sama seperti KPK, yang tidak perlu minta izin sana-sini?

Saya tidak boleh memaksakan untuk (mendapat kewenangan) itu. Semuanya sudah diatur Undang-undang.

Apa yang dikhawatirkan jika BNN punya kewenangan penyadapan seperti itu?

Begini, kalau diberikan (kewenangan) tanpa batasan, bisa saja nanti terkontaminasi dengan bandar. Ini yang dikhawatirkan jika sistem penyadapan seperti itu.   Tapi, insyaallah kami tidak ada kepentingan apapun.  Kami tetap pada aturan. Saya hanya melaksanakan perintah, tugas dan amanah.

Bicara soal naik level, apakah nanti kalau BNN level naik, Anda masih tetap diberikan kepercayaan sebagai Kepala BNN kemudian akan naik pangkat jadi jenderal (bintang empat)?

Jangan kaitkan itu dengan kepangkatan. Tapi, bagaimana dengan pertanggungjawaban dalam melaksanakan amanah. Saya tidak mengejar itu. Kalau pangkat tinggi tapi tidak kerja, tidak ada gunanya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rio Haryanto Berbakat, Dia Sudah Siap di F1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler