Jangan Lagi Korban Kecelakaan Mendapatkan Dobel Klaim

Jumat, 01 Februari 2019 – 00:14 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban kecelakaan peserta BPJS Kesehatan kerap kali mendapatkan dobel klaim. Mereka ditanggung BPJS Kesehatan dan juga mendapat asuransi Jasa Raharja. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 telah mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan bahwa selama ini sering terjadi tumpang tindih dalam pembiayaan pasien karena kecelakaan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan

Ketika dirawat menggunakan BPJS Kesehatan. Setelahnya pasien mengklaim agar diganti Jasa Raharaja. ”Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan,” ujar Bayu, Rabu (30/1).

Kerja sama ini diharapkan akan memberikan pembiayaan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran. Sehingga tidak bocor dan akhirnya membebani negara.

BACA JUGA: Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan

”Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS,” ungkap Bayu.

BACA JUGA: Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

BACA JUGA: Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

”Kami mengimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja,” kata Bayu.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

BACA JUGA: Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan berdasar Permenkeu Nomor 141/PMK.02/2018, BPJS Kesheatan harus lebih selektif. Pasien harus dilihat penyebab dirawat di rumah sakit. Jika kecelakaan lalu lintas maka BPJS Kesehatan akan mendorong agar pembiayaan dilakukan Jasa Raharja.

Sedangkan jika berkaitan dengan kerja maka didorong agar dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. ”Saya optimis tahun ini sudah tidak ada lagi doble klaim,” ujarnya.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menyambut gembira kerjasama ini. Cara ini menurutnya sangat menguntungkan masyarakat. Sebab klaim Jasa Raharja ada plafonnya.

”Nantinya begitu ada pasien kecelakaan masuk rumah sakit maka petugas akan memasukkan data. Laporannya juga ke Jasa Raharja dan Kepolisian. Semua digitalisasi,” ungkapnya. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler