jpnn.com, SUMSEL - Kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi guru di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.
Kali ini pelakunya adalah seorang oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan (Diknas) berinisial Ar. Dia langsung dipecat karena telah mencoreng citra dan nama baik instansi.
BACA JUGA: Dua Tamu Misterius yang Membunuh Tuan Rumah Itu Diringkus, Motifnya...
"Guru melapor sehingga perbuatan oknum honorer itu terkuak. Setelah kami tanyakan, ternyata benar," ungkap Kepala Diknas OKI, Masherdata Musai melalui Kabid SD, Romli, seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Modusnya, oknum honorer itu secara paksa meminta uang dari para guru baik PNS maupun non-PNS yang menerima tunjangan guru terpencil pada April lalu. Guru-guru itu mengabdi di desa 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
BACA JUGA: Marak Pungli Saat PPDB, Dewan Panggil Seluruh Kepala Sekolah Negeri
“Menurut pengakuannya, total uang yang diminta Rp40 juta,” kata Romli. Dari 147 guru SD yang menerima tunjangan, ada yang mengaku telah diminta secara paksa oleh oknum tersebut dengan besaran antara Rp1 juta-Rp1,5 juta per orang.
Asumsinya, jika masing-masing dipintai Rp1 juta saja, artinya kurang lebih ada 40 guru yang kena pungli. "Baru tahun ini dilakukannya. Kami juga terkejut dan baru tahu,” ungkap Romli.
BACA JUGA: Cuma Modal Visa Kunjungan, Empat Pekerja LRT Asal Tiongkok Dideportasi
Ar dengan leluasa melakukan itu karena dia terlibat dalam penyaluran tunjangan itu. Dengan terungkapnya aksi Ar, Diknas telah mengambil tindakan tegas.
“Dia dipecat,” tegas Romli. Tak hanya itu, Ar diharuskan mengembalikan uang yang telah diperasnya dari para guru dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Yang bersangkutan sudah kembalikan Rp15 juta. Sisanya, kami tenggat tiga bulan untuk dilunasi,” bebernya. Jika hingga limit waktu itu Ar tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka para guru yang menjadi korban akan menempuh jalur hukum.
"Kami berharap Ar dan keluarganya segera menyelesaikan permasalahan ini biar tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari," tandas Romli. Adanya aksi pemerasan oleh Ar diakui sejumlah guru. Seperti diungkap Ks, guru honorer penerima tunjangan tersebut.
Kata dia, per bulan tunjangan yang didapatnya Rp1,5 juta. Karena dibayarkan tiap tiga bulan, maka seharusnya ada Rp4,5 juta seharusnya masuk ke rekening.
"Waktu cek saldo, yang masuk cuma Rp4,2 juta. Kemudian, Ar minta lagi Rp1,2 juta. Jadi yang aku dapat cuma Rp3 juta," keluhnya. Karena itu, Ks meminta Ar diberi sanksi tegas serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(gti/vis/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tamu Misterius Serang Pemilik Rumah hingga Tewas Bermandi Darah
Redaktur & Reporter : Budi