Jangan Paksakan Penerapan E-Voting

Rabu, 18 Agustus 2010 – 20:20 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik ( e-voting) pada Pemilihan Umum (Pemilu) jangan sampai dilakukan secara terburu-buruMenurutnya, perlu ada studi kelayakan untuk menerapkan e-voting karena sampai saat ini metode itu belum sepenuhnya diterima masyarakat

BACA JUGA: Besok, Mendagri Lantik Sani-Soerya



Belum lagi, kata Ganjar, sarana dan prasarana yang ada di seluruh Indonesia belum memadai untuk penerapan e-voting
“Yang perlu dilakukan lebih dahulu menghitung suara dengan cara elektronik

BACA JUGA: Pilkada oleh DPRD Tak Salahi Demokrasi

Itu jauh lebih baik
Jadi jangan terburu-buru,” kata Ganjar Pranowo di sela-sela diskusi bertema "E-voting: Siapkah Kita?" di Jakarta, Rabu (18/8).

Menurut politisi asal PDIP ini, penerapan e-voting di India tidak bisa dijadikan untuk penerapan metode serupa di Indonesia

BACA JUGA: Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos

Pasalnya, teknologi India lebih masju ketimbang IndonesiaSelain itu, India sudah mempersiapkan e-voting hingga 10 tahunTerlebih lagi, kata Ganjar, pemilu di India tidak dilakukan secara serentak, tapi digelar sendiri-sendiri di daerah sehingga alatnya bisa berpindah-pindah.

”Dari sisi anggaran, kesiapan, infra struktur, saya kira India sangat melek teknologiIT-nya (informasi dan teknologi) nomor satu di duniaIndonesia masih sangat kurang untuk memenuhi syarat itu, sehingga jangan tergesa-gesa (menerapkan e-voting,” ucapnya.

Ditegaskannya, penerapan e-voting di Amerika Serikat saja tidak seluruhnya berjalanDemikian pula dengan PrancisSementara di Jerman, Mahkamah Konstitusi Jerman malah melarang penggunaan e-votingBahkan di Inggris, lanjut Ganjar, surat suara dihitung secara manual dengan menyewa teller bank.

Pendapat Ganjar diperkuat Direktur International Foundation for Electoral Systems (IFES), Peter ErbenDikatakan, sistem e-voting pada pemilu ibarat bayi yang baru lahir"Di negara-negara maju pun pelaksanaan sistem e-voting masih menjadi perdebatan dan belum diterima sepenuhnya," ucapnya.

Namun penilaian berbeda dilontarkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya WidodoMenurutnya, penerapan e-voting dalam Pemilu tidak bisa disepelehkan“Saya tidak berada dalam posisi yang pesimis, tapi kita tidak boleh menutup diri,” katanya.

Sementara Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa pelaksanaan e-voting untuk saat ini bisa diterapkan secara bertahap sebelum digunakan pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan PresidenIa mencontohkan penggunaan e-voting yang sudah dimulai di Kabupaten Jembrana, Bali“Harus mulai dari pemilihan kepala desa sehingga masyarakat mengenal dan siap ketika diterapkan,” cetusnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasrat Dana Asprasi Muncul Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler