JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik ( e-voting) pada Pemilihan Umum (Pemilu) jangan sampai dilakukan secara terburu-buruMenurutnya, perlu ada studi kelayakan untuk menerapkan e-voting karena sampai saat ini metode itu belum sepenuhnya diterima masyarakat
BACA JUGA: Besok, Mendagri Lantik Sani-Soerya
Belum lagi, kata Ganjar, sarana dan prasarana yang ada di seluruh Indonesia belum memadai untuk penerapan e-voting
BACA JUGA: Pilkada oleh DPRD Tak Salahi Demokrasi
Itu jauh lebih baikMenurut politisi asal PDIP ini, penerapan e-voting di India tidak bisa dijadikan untuk penerapan metode serupa di Indonesia
BACA JUGA: Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Pasalnya, teknologi India lebih masju ketimbang IndonesiaSelain itu, India sudah mempersiapkan e-voting hingga 10 tahunTerlebih lagi, kata Ganjar, pemilu di India tidak dilakukan secara serentak, tapi digelar sendiri-sendiri di daerah sehingga alatnya bisa berpindah-pindah.”Dari sisi anggaran, kesiapan, infra struktur, saya kira India sangat melek teknologiIT-nya (informasi dan teknologi) nomor satu di duniaIndonesia masih sangat kurang untuk memenuhi syarat itu, sehingga jangan tergesa-gesa (menerapkan e-voting,” ucapnya.
Ditegaskannya, penerapan e-voting di Amerika Serikat saja tidak seluruhnya berjalanDemikian pula dengan PrancisSementara di Jerman, Mahkamah Konstitusi Jerman malah melarang penggunaan e-votingBahkan di Inggris, lanjut Ganjar, surat suara dihitung secara manual dengan menyewa teller bank.
Pendapat Ganjar diperkuat Direktur International Foundation for Electoral Systems (IFES), Peter ErbenDikatakan, sistem e-voting pada pemilu ibarat bayi yang baru lahir"Di negara-negara maju pun pelaksanaan sistem e-voting masih menjadi perdebatan dan belum diterima sepenuhnya," ucapnya.
Namun penilaian berbeda dilontarkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya WidodoMenurutnya, penerapan e-voting dalam Pemilu tidak bisa disepelehkan“Saya tidak berada dalam posisi yang pesimis, tapi kita tidak boleh menutup diri,” katanya.
Sementara Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa pelaksanaan e-voting untuk saat ini bisa diterapkan secara bertahap sebelum digunakan pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan PresidenIa mencontohkan penggunaan e-voting yang sudah dimulai di Kabupaten Jembrana, Bali“Harus mulai dari pemilihan kepala desa sehingga masyarakat mengenal dan siap ketika diterapkan,” cetusnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasrat Dana Asprasi Muncul Lagi
Redaktur : Tim Redaksi