Jangan Percaya Iming-Iming Bunga 1 Persen Per Hari

Jumat, 01 Desember 2017 – 13:16 WIB
Ilustrasi bitcoin. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya tengah menganalisis beberapa perusahaan yang menawarkan jasa jual beli mata uang kripto (cryptocurrency) dengan sistem blockchain.

’’Jadi, ada website yang menawarkan penjualan koin virtual mirip bitcoin, ethereum, dan lain-lain. Namun, yang salah adalah ketika perusahaan itu menjanjikan bunga (kenaikan harga koin). Misalnya, bunga satu persen per hari. Nah, itu tidak benar,’’ kata Tongam, Kamis (30/11).

BACA JUGA: Modus Investasi Bodong Kian Beragam, yang Ini Juga

Ada website yang merupakan produk perusahaan blockchain abal-abal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi menganalisis legalitas, model bisnis, dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

BACA JUGA: Investasi Reksa Dana dan Obligasi Meningkat

Namun, satgas belum meminta Kemkominfo menutup akses website dari perusahaan-perusahaan tersebut.

’’Karena penutupan itu harus berdasar analisis dan dugaan-dugaan pelanggaran. Yang jelas, saat ini cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,’’ jelas Tongam.

BACA JUGA: Mbak Puan Harapkan Investasi Tiongkok di Indonesia Meningkat

Nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup besar. Sejak 2007 hingga September 2017, setidaknya ada Rp 105,81 triliun kerugian dana yang ditimbulkan.

Jumlah korbannya mencapai ratusan ribu orang. Salah satu kasus besar yang memakan paling banyak korban adalah Pandawa Group dengan kerugian mencapai Rp 3,8 triliun.

Ada 549 ribu korban dalam kasus tersebut. Satgas Waspada Investasi sudah mempunyai 40 cabang yang bergerak di daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Mayoritas korban investasi bodong berasal dari Jabodetabek, Jatim, dan Jabar. Sejauh ini, lanjut dia, ada 12 entitas yang masuk dalam proses hukum di pihak berwajib.

Ancaman sanksinya berupa hukuman pidana, pencabutan izin, dan penghentian kegiatan investasi pada entitas-entitas tersebut. (rin/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Denmark ke Indonesia Meningkat, Jokowi Senang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler