jpnn.com, JAKARTA - Lima hari sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tidak berlaku lagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memiliki peraturan baru.
Peraturan yang mengatur angkutan sewa khusus alias taksi daring itu memang sudah beberapa kali disosialisasikan.
BACA JUGA: Angkasa Pura II Resmi Operasikan Taksi Berbasis Online
Peraturan baru tersebut bernomor PM 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo berharap semua pihak menjaga situasi tetap kondusif.
BACA JUGA: Taksi Online Bakal Ditempeli Stiker Khusus
Dia mengakui bahwa peraturan itu tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodasi semua pihak. Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha," kata dia.
BACA JUGA: Taksi Online Marak, Express PHK 400 Karyawan
Ada poin-poin baru dalam PM 26. Misalnya, mengenai STNK yang diperbolehkan milik pribadi.
Asal ketika mendaftarkan ke dinas perhubungan setempat harus bergabung dalam satu koperasi yang minimal memiliki lima mobil.
Selain itu, sebagai tanda bahwa sudah legal, angkutan akan diberi stiker.
Aturan baru tersebut tidak sekonyong-konyong langsung menerapkan sanksi.
Kemenhub memberikan waktu tiga bulan untuk semua pihak menyesuaikan diri.
PM 108 juga mengatur angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya PM 26.
Dia mengimbau anggota Organda untuk menghormati aturan baru tersebut. (lyn/c10/agm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unjuk Rasa, Sopir Angkot Paksa Taksi Turunkan Penumpang
Redaktur & Reporter : Natalia