Jangan Ragu Menindak Kepala Daerah yang Tidak Patuh PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 – 05:59 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyatakan pemerintah harus tegas apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali.

Menurut Luqman, apabila ada kepala daerah tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

BACA JUGA: Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat

Dia menambahkan apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Ganjar Bilang Begini Soal Penerapan PPKM Darurat

"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman di Jakarta, Minggu (4/7).

Dia menambahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Melontarkan Sejumlah Tudingan Keras terkait PPKM Darurat

"Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ungkapnya.

Luqman menilai kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Luqman berpendapat PPKM darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota di wilayah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM darurat berjalan efektif pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Menurut dia, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi.

Dia juga meminta pemerintah menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM darurat ini.

"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.

Dia menilai pemerintah juga harus menunjukkan upaya lebih keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.

"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dapat dipulihkan," ujarnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler