Jangan Rakyat Sendiri Dihalangi Mudik, tetapi WNA Bebas Keluar Masuk Indonesia

Selasa, 11 Mei 2021 – 09:38 WIB
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mengapresiasi kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang penerbangan menggunakan pesawat carter selama larangan mudik 6/17 Mei 2021.

Saat mengumumkan kebijakan itu Pada Senin (10/5), Menhub Budi juga meminta tenaga kerja yang akan melakukan penerbangan ke Indonesia periode tersebut untuk menunda perjalanannya.

BACA JUGA: WNA asal AS dan Jerman Diperintahkan Keluar dari Aceh, Ini Penyebabnya

"Walau terkesan lamban dan tergantung respons publik yang resisten terhadap carter pesawat dari warga negara asing (WNA) ke Indonesia, tetapi ini kebijakan pemerintah yang layak diapresiasi," ucap Irwan Fecho melalui pesan singkat, Selasa (11/5).

Namun demikian, legislator Partai Demokrat itu mengingatkan perlunya pengawasan agar kebijakan itu betul-betul dilaksanakan di lapangan.

BACA JUGA: PH Ditangkap Tim Gabungan, Senjata Apinya Disita

"Kemenhub selaku regulator harus berani bertindak tegas jika terdapat maskapai pesawat yang melanggar kebijakan tersebut," ujar politikus asal Kalimantan Timur itu.

Wasekjen DPP Partai Demokrat itu juga berharap kebijakan itu memberikan rasa adil terhadap masyarakat yang dilarang mudik oleh pemerintah.

BACA JUGA: Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur

"Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik, tetapi WNA bebas keluar masuk Indonesia dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkas Irwan.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kedatangan ratusan WNA asal China yang masuk melalui Bandara Internaisonal Soekarno-Hatta.

Belakangan diketahui ratusan WN China yang diangkut menggunakan pesawat carteran itu merupakan tenaga kerja yang akan bekerja di sejumlah proyek strategis nasional (PSN).

Pemerintah juga mengeklaim masuknya ratusan WN China itu sudah sesuai proesdur. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler