Jangan Sampai Ada Intervensi Dalam Peradilan Mafia Tanah di Cakung

Jumat, 05 Maret 2021 – 22:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengingatkan kepada penegak hukum, baik itu polisi, jaksa dan hakim, seyogyanya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah. Termasuk dalam peradilan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung.

"Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa," kata Barita kepada wartawan, Jumat (5/3).

BACA JUGA: Neta IPW Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jaktim

Khusus untuk hakim, Barita meminta lebih teliti dalam upaya menggali kebenaran. Hakim jangan hanya berpatokan pada bukti-bukti autentik tanpa mendengarkan sisi historis.

Hakim juga harus tegas memutus pejabat yang terlibat kasus pertanahan, baik itu pejabat notaris atau pejabat BPN. Mereka yang terlibat, kata Barita, harus dihukum lebih berat.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Begini Respons Hartanto

"Kami harap hakim menggali kebenaran materil, tidak hanya berpedoman kepada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil soal kepemilikan tanah. Hakim harus teliti agar masyarakat kecil tidak jadi korban permainan mafia tanah," terangnya.

Barita menyampaikan, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengurus kepemilikan tanah. Karena itu, sanksi hukum bagi mafia tanah harus lebih diperberat.

BACA JUGA: Prof Indriyanto: Tak Semua Persoalan Tanah Ulah Mafia

Komisi Kejaksaan juga meminta mafia tanah diberantas dari hulu ke hilir. Sebab dia yakin kasus ini melibatkan suatu sindikat.

"Para pemain itu sudah merekayasa dokumen-dokumen, seolah-olah pejabat-pejabat terkait hadir, tetapi itu fiktif semua. Jadi permainannya tinggi," katanya.

Oleh karena itu, begitu ada laporan penipuan soal tanah, penegak hukum harus cepat menanganinya hingga dan tak berlarut.

Pengamat hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad juga mengingatkan lembaga peradilan agar tetap independen. Hakim tidak boleh diintervensi oleh oknum-oknum ynag terlibat mafia tanah.

Sama seperti Barita, Suparji juga meminta penegak hukum teliti saat menangani kasus pertanahan. Karena dia yakin, semua pihak sebenarnya bisa menelusuri terbitnya sertifikat tanah palsu yang merupakan bukti kepemilikan tanah bagi orang yang tidak berhak.

Suparji mengatakan, sangat mungkin kasus pertanahan, seperti di sengketa tanah Cakung, melibatkan oknum-oknum dari pihak-pihak terkait. Alasannya, mafia tanah selama ini tidak mudah dideteksi, apalagi diberantas.

“Semangat memberantas mafia tersebut harus otentik alias nyata, sekarang adalah momentum yang baik untuk merealisasikannya,” ujar Suparji. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler