Jangan Sampai Ada Jual Beli Bangku PPDB Jalur Prestasi

Selasa, 14 Mei 2019 – 00:16 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi terus menjadi sorotan karena dianggap ada celah jual beli bangku.

Wali Kota Malang Sutiaji mewanti-wanti kepala SMP se-Kota Malang agar mengawasi PPDB jalur prestasi. Jangan sampai PPDB yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi, justru dimanfaatkan oknum untuk berbuat curang.

BACA JUGA: PPDB 2019 Tingkat SMP Negeri Akan Lebih Selektif

”Ini menjadi rawan (terjadi jual beli bangku),” ujar Sutiaji seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Senin (13/5), pendaftaran PPDB jalur prestasi untuk SD/SMP dibuka. Jika mengacu pada PPDB jalur umum (zonasi), seleksinya berdasarkan jarak rumah pendaftar dengan sekolah. Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah tujuan, peluang siswa diterima semakin besar.

BACA JUGA: Tentang PPDB Sistem Zonasi dan Kalender Pendidikan Mei - Juli 2019

Tapi jika mengacu PPDB jalur prestasi, jarak tidak menjadi pertimbangan utama. Tapi, prestasi masing-masing pendaftar. Selain itu, di jalur ini juga terdapat bangku cadangan.

Bangku cadangan inilah yang berpotensi dimanfaatkan oknum untuk ”dijual” kepada pendaftar yang berani membayar biaya mahal. Padahal, bangku cadangan ini diperuntukkan bagi anak pejabat yang mutasi.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya

BACA JUGA: PPDB 2019 Tingkat SMP Negeri Akan Lebih Selektif

Agar tidak ada calo bangku ke dalam PPDB, ada skema yang dibuat dan disepakati Pemkot Malang. ”Misalnya, perpindahan orang tua ini tidak memenuhi kuota, ya diisi anak yang berprestasi,” tuturnya.

Di hadapan awak media, Sutiaji juga menjawab pertanyaan Zubaidah terkait banyaknya instansi vertikal yang terkesan meminta kemudahan anaknya untuk bisa diterima di PPDB.

”Jawab saja sesuai Permendikbud dan Perwali. Sudah ada aturannya, maka harus disepakati bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kadisdik Zubaidah tidak menampik adanya surat-surat yang masuk ke kantornya. Dalam surat itu, mereka meminta kemudahan agar diterima di PPDB. ”Ya, itu makanya minta pendapat Pak Wali, harus diapakan ini,” katanya.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), pendaftar di jalur prestasi akan diseleksi sesuai pembobotan. Mulai dari tingkat kota hingga tingkat internasional. ”Jika tadinya lima persen dari perpindahan orang tua tidak terpenuhi, ya dipakai jalur prestasi. Kalau cukup, ya tidak perlu,” kata dia.

Ditambah lagi, jalur prestasi ini tidak lagi membiarkan siswa yang diterima direkomendasikan sekolah yang bisa mengakomodasi prestasinya.

Semua siswa berprestasi tetap akan diseleksi dari prestasi dan zonasi. Sementara untuk jalur perpindahan orang tua, Zubaidah meminta masyarakat tahu jika yang pindah haruslah benar-benar orang tuanya. Bukan siswa yang bersangkutan.

BACA JUGA: Tentang PPDB Sistem Zonasi dan Kalender Pendidikan Mei - Juli 2019

”Kalau TNI, Polri, PNS ada surat tugasnya. Kalau swasta, harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) minimal setahun,” tambahnya. (san/c2/dan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Sesuai Zonasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler