jpnn.com, JAKARTA - Semua lembaga negara dan swasta diharapkan memanfaatan database kependudukan dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, meski big data kependudukan berbasis eletronik sudah dibangun, belum semuanya memanfaatkan data yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jajarannya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk Indonesia. Setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data. Mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan iris mata, hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.
BACA JUGA: Dua Pekan, 500 Ribu Warga Lakukan Perekaman E-KTP
Database kependudukan sebesar itu diharapkan tidak hanya disimpan. Melainkan didorong agar memiliki multiplier effect atau efek berantai untuk pembangunan. Oleh karenanya, Zudan mendorong agar instansi baik dari pemerintah maupun swasta bisa mendorong pemanfaatannya.
"Big data kependudukan ini kami share untuk digunakan bersama-sama agar memudahkan seluruh aktivitas pelayanan publik," ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Buka Mata Kuliah Big Data, Kemenristekdikti Gandeng 20 PTN - PTS
Hingga saat ini, kata dia, baru 1.218 lembaga pemerintah maupun swasta yang memanfaatkan database kependudukan. Mulai dari kepolisian, KPU, BPJS, instansi perbankan dan lainnya. Data yang dimanfaatkan adalah nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan data kependudukan lain yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
BACA JUGA: Bu Ani Yudhoyono pun Menangis Mendengar Tuduhan dan Cercaan ke Pak SBY Itu
BACA JUGA: Jumlah Perekaman E-KTP Terus Melejit, Tepuk Tangan buat Prof Zudan
Zudan menjelaskan, penggunaan data kependudukan yang semakin akurat sangat bermanfaat bagi lembaga pengguna. Lembaga keuangan misalnya, menjadi makin mudah, murah, cepat dan efisien dalam mengakses database nasabahnya.
"Risiko operasional lembaga keuangan bank non bank jadi makin rendah. Berbagai biaya bisa ditekan," kata dia menjelaskan.
Bukan hanya itu, melalui pemanfaatan data kependudukan akan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Implementasi SIN tersebut, sejalan dengan sistem yang diamanatkan undang-undang, yaitu one data policy. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
BACA JUGA: Ramai-ramai Download VPN, Berapa Data Pribadi yang Sudah Bocor?
Meski demikian, Zudan mengingatkan agar menggunakan database kependudukan ini dengan penuh tanggung jawab. Artinya, data yang diakses harus sesuai peruntukan dan tidak dipublikasikan.
"Jangan sampai data kependudukan lolos dan di-share di medsos. Data harus dijaga dirawat dilindungi tak boleh keluar kecuali untuk kepentingan bisnis," kata Zudan. Jika terjadi, maka lembaga pengguna bisa terkena ancaman pidana. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Singgung Ketidakseriusan Jokowi Buyback Indosat
Redaktur : Tim Redaksi