Jangan Sampai Kelewatan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus

Kamis, 20 Juli 2017 – 06:48 WIB
Ilustrasi macet. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Terhitung mulai 9 Juli hingga 31 Agustus 2017 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama periode tersebut, para wajib pajak (WP) di ibu kota tidak perlu membayar sanksi administrasi PKB dan BBN.

BACA JUGA: Langkah Pemprov DKI Sasar Mobil Mewah Dinilai Tepat

"Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/7).

Edi mengungkapkan, hingga kini dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya tercatat masih menunggak pembayaran PKB. Sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar dua juta kendaraan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Raup Rp 2,7 Miliar dari Derek Parkir Liar

Ia menambahkan, setelah kebijakan ini berakhir pada 31 Agustus mendatang, pihaknya bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan merazia kendaraan.

Bahkan, kendaraan yang hingga tiga tahun belum membayar pajak akan dikenakan sanksi derek. "September kita akan intensifkan," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Waduh! Tunggakan Pajak Kendaraan Hampir Rp 2 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terjebak dengan Kenaikan Tarif Kendaraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler