jpnn.com - jpnn.com - Kakorlantas Polri Brigjen Roycke Lumowa meminta masyarakat tidak terjebak dengan kenaikan tarif kendaraan yang resmi naik, Jumat (6/1).
Menurutnya, bukan pajak kendaraan bermotor yang naik. Hanya saja, ada peningkatan pada biaya administrasi bersifat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA: Biaya Penerbitan BPKB Naik, Begini Respons Dealer
"Cuma biaya administrasi. Kan ada lima item itu. Item yang paling kecil itu yang naik. Yang besar kayak PKB (pajak kendaraan bermotor), itu tidak naik. Kalau yang kecil itukan administrasi," kata Roycke di Mako Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kenaikan tarif PNBP untuk menutupi mahalnya harga material. Selain itu, agar Korlantas dan Samsat bisa memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
BACA JUGA: FPKS Tegas: Cabut Kebijakan Menaikkan Tarif STNK-BPKB
"Pasti tingkatkan pelayanan. Bangun gedung baru agar masyarakat enak. Dari mana anggarannya kalau bukan dari sini. Logikanya ke sana," jelas dia.
Roycke juga menjelaskan, Korlantas Polri tengah melakukan reformasi birokrasi agar transparan dan mudah digunakan oleh masyarakat. Sejauh ini, Korlantas sudah melahirkan tiga program berbasis teknologi, yaitu e-Samsat, SIM online, dan e-Tilang.
BACA JUGA: Duh Duh Duh, Tarif SKCK juga Naik 300 Persen
Menurutnya, jika tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana yang mendukung, maka dipastikan program pelayanan tersebut akan macet.
"Ngurus perpanjangan STNK kan cepat, bisa di bus, bisa di mal tertentu, dan samsat keliling. Bahkan di daerah tertentu sudah bisa online kan," jelasnya.
Roycke memastikan bahwa kenaikan tarif PNBP ini untuk meningkatkan pelayanan di sektor lalu lintas. Dan hal ini, merupakan keputusan pemerintah dan DPR.
"Kami ingin meningkatkan pelayanan. Okelah konsekuensinya yakni negara harus mencarikan dana. Oke, negara lewat pemerintah memutuskan dari PNPB. Berangkat dari sana sebenarnya. Dan itu sudah dibicarakan oleh semua stake holder. Sehingga keluarga PP nomor 60 tahun 2016 ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus STNK 5 Januari, Tetap saja Kena Tarif Baru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga