Waduh! Tunggakan Pajak Kendaraan Hampir Rp 2 Triliun

Jumat, 24 Maret 2017 – 17:46 WIB
Razia kendaraan bermotor. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih lamban dalam mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang saat ini sudah sampai angka Rp 1 triliun lebih.

Dengan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak sebanyak 3,8 juta, menjadi catatan buruk bagi kinerja penguasa ibu kota.

BACA JUGA: Berkas Pilkada Dogiyai Raib, 2 Mantan Satpam MK Ditahan

"Kritikan sudah sering disampaikan, namun sampai sekarang belum kunjung ada tidakan," ujar Agus Chaerudin, selaku direktur Indonesia For Transportasi dan Akuntability (Infra), kemarin (23/3).

Agus mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, tidak menganggap remeh persolan ini. Apalagi jumlah tunggakan sangat besar dan berpotensi mengganggu pendapatan daerah.

BACA JUGA: Mitra Bisnis Sandiaga Laporkan Edward Soerjadjaja Cs

"Harus cepat dong, ini persoalan penting. Jangan cuma ngurusi hal-hal yang tidak urgen sementara persoalan serius didiamkan," sindirnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku, pihaknya akan menggelar razia gabungan guna menindak pengendara bermotor roda dua dan empat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah.

BACA JUGA: Waduh! Tunggakan Sewa Rusun Mencapai Rp 1,37 Miliar

Rencananya, operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi.

Mulai dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, Bank DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja ini akan digelar dalam dua tahap.

Pertama, di akhir April hingga Juni. Sedangkan tahap kedua pada bulan Juli hingga Desember.

"Razia gabungan digelar guna menindak tegas kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak," katanya. Pada tahap pertama, tim gabungan akan menggelar razia di sejumlah ruas jalan Ibukota.

Warga yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian sekaligus dibuka pelayanan mobil keliling bagi warga yang hendak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Di tahap kedua, razia gabungan yang akan digelar selama bulan Juli hingga Desember dan disertai sanksi yang lebih tegas. Dengan pengandangan kendaraan bermotor disertai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya.

Edi mengungkapkan, operasi gabungan ini digelar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari jenis PKB. "Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun. Potensi pajak yang masih aktif sekitar 80 persen," ungkapnya.

Edi menargetkan penerimaan sekitar 50 persen atau sebesar Rp 600 miliar dari potensi PKB yang masih aktif dapat tercapai dari operasi gabungan yang akan digelar di Ibukota. "Sedangkan target PKB yang ditetapkan di dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 7,9 triliun," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan dalam rapat BPRD bersama Kepolisian, beberapa waktu lalu, diputuskan razia akan digelar untuk mengumpulkan pajak yang tertunggak.

Budiyanto mengatakan razia dapat membangun efek jera sehingga pemilik kendaraan segera membayar pajak.

"Razia bersama akan dilaksanakan sekitar akhir April atau Awal Mei 2017, nanti melihat perkembangan situasi," tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! 2.300 RW di Jakarta Belum Punya Bank Sampah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler