Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK

Minggu, 30 Oktober 2016 – 22:48 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembangan penyidikan suap PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan penghentian penyidikan kasus itu jangan sampai membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK menjadi berkurang.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Anggap Polisi Pertaruhkan Keamanan demi Ahok

"Mudah-mudahan ini juga tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada KPK," kata Barita, Minggu (30/10).

Dia mengatakan, memang keputusan itu kewenangan penyidik KPK.

BACA JUGA: Hamdalah, Nusantara Mengaji Bisa Dipasang di Android

Dia melihat ada dua hal yang membuat KPK menghentikan kasus itu.

Pertama, karena tidak cukup bukti. Kedua, dari fakta persidangan yang ada tidak ditemukan pidana.
 
"Dari penyidikan dan fakta persidangan KPK tidak menemukan bukti untuk melanjutkan itu," katanya.

BACA JUGA: Tour de Linggarjati Perkenalkan Alam Kuningan dan Angklung

Lebih lanjut Barita menegaskan, Komjak tetap terus melakukan monitoring terhadap perilaku dan kinerja jaksa.

Namun, ujar dia, kewenangan Komjak ini terbatas.

Komjak  hanya mengawasi, memantau dan menilai apakah mekanisme di internal berjalan atau tidak.

"Kalau tidak, kita gedor. Namun, kita tidak punya kewenangan menindak," kata dia.

Selama ini, kata dia, komunikasi dengan pengawas internal kejaksaan maupun jaksa agung dalam melakukan pengawasan berjalan baik.

Rekomendasi Komjak terhadap laporan masyarakat atas perilaku jaksa juga direspon positif.

Banyak jaksa yang sudah disanksi. Mulai dari disiplin hingga pemecatan.

Seperti diketahui, KPK memutuskan menghentikan pengembangan penyidikan karena mengganggap tidak cukup bukti.

 Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan berdasarkan hasil ekspose dari penyidik, kasus itu tidak dilanjutkan lagi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada petinggi PT BA Sudi Wantoko, Dandung Pamularno serta seorang swasta Marudut.

Mereka divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA.

Sudi Divonis tiga tahun penjara.  Dandung 2,5 tahun penjara. Marudut divonis tiga tahun penjara. Ketiganya menerima putusan majelis. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hentikan Dugaan Suap Kajati DKI, Eks Komjak Sebut KPK Penakut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler