Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini

Selasa, 09 Januari 2024 – 06:45 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bukan hanya pada seleksi PPPK 2023, pembatalan kelulusan juga dilakukan pada rekrutmen CPNS 2023.

Nah, para calon pelamar PPPK 2024 dan CPNS 2024 sebaiknya memperhatikan beragam alasan pembatalan kelulusan agar nantinya tidak mengalami hal serupa.

BACA JUGA: Honorer Teknis P1 Harus Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Langsung Penempatan 

Jangan sampai sudah serius belajar, ikut mendaftar, lolos seleksi administrasi, ikut tes CPNS 2024, dinyatakan lulus, tetapi belakangan dibatalkan kelulusannya gegara terungkap ada masalah persyaratan.

Mari cermati alasan pembatalan kelulusan 23 peserta seleksi CPNS 2023 di lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan

Pembatalan kelulusan CPNS diumumkan lewat surat pengumuman Nomor: B/001/PANREKKPK/01/2024 tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS KPK Tahun 2023/2024, yang diteken Sekretaris Jenderal KPK selaku Ketua Panitia Rekrutmen CPNS 2023/2024 Cahya H. Harefa tertanggal 4 Januari 2024.

“Sehubungan dengan rekrutmen CPNS di Lingkungan KPK Tahun 2023/2024, dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil ditemukan adanya ketidaksesuaian merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” demikian petikan surat pengumuman pembatalan kelulusan 23 peserta seleksi CPNS 2023, dikutip dari situs resmi KPK.

BACA JUGA: BKN Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Netral, PNS dan PPPK Kena Getahnya

Nama-nama pelamar CPNS yang tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.

Berikut ini daftar nama 23 pelamar CPNS di lingkup KPK yang dibatalkan kelulusannya:

1. Fardan Bintang Agung Sasongkojati, formasi jabatan yang dilamar Ahli Pertama-Penyidik Tindak Pidana Korupsi, lokasi formasi Biro Hukum, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Hukum Ekonomi Syariah bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Hukum.

2. Ricky Pradipta Hutama Putra, formasi Ahli pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi, lokasi formasi Direktorat Jejaring Pendidikan, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan Pendidikan Pelamar (program studi Kewirausahaan) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Manajemen) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Kewirausahaan bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu atau sains Manajemen.

3. Ajeng Putri Pratiwi, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Elektronika dan Instrumentasi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Teknologi Informasi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, keduanya merupakan program studi yang berbeda.

4. Samuel Obrison Kambu, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V, jenis formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, alasan pembatalan kelulusan Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

5. Richard Henry Watopa, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V, jenis formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

6. Diana Olga Gamelina Fouw, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

7. Novita Rosdiana Kehek, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

8. Nimas Pandanwangi, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

9. Maulia Hasna Sabilla, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

10. Mangisi Bella Rebekka Silitonga, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

11. Christine Rebecca Febiani Br Sinaga, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

12.Yosua Christian Purba, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

13. Chairunnissa Burmayana, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

14. Nia Christy Br Perangin-Angin, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

15. Irmawati, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karenaPendidikan Pelamar (program studi Hukum Keluarga) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Hukum Keluarga bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Hukum.

16. Mohammad Kharis Zulkurniawan, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

17. Megawaty Elisabeth, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

18. Ika Yunitasari, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen Bisnia Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen Bisnis Syariah bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

19. Abdullah Al-Faruqi, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, formasi umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.

20. Ari Widyalintang, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, formasi umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Seni Rupa) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Desain Komunikasi Visual) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, keduanya merupakan program studi yang berbeda.

21. Ruminy Manurung, fromasi Terampil-Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, formasi umum, kelulusan dibatalkan karena kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Diploma III (D-3) untuk jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan kualifikasi pendidikan Pelamar adalah Strata I (S-1).

22. Renita Shelviana Sandra, formasi Terampil-Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan (unit penempatan yang dicantumkan pada Surat Lamaran tidak sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih pada SSCASN).

23. Permono Aji, formasi Terampil- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Diploma III (D-3) untuk jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan kualifikasi pendidikan Pelamar adalah Strata I (S-1). (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler