jpnn.com - JAKARTA – Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah beberapa waktu lalu ternyata mengakibatkan berkurangnya anggaran pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan termasuk belanja langsung. Hal itu menjadi temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang dipaparkan di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Sekretaris Nasional FITRA, Yeni Sutcipto, pengurangan anggaran itu tidak hanya pada belanja langusng tetapi juga pada kelompok-kelompok kerja pelaksana pilkada. “Kemudian unit cost penyelenggaraan di KPPS juga dikurangi. Beberapa yang pernah kita teliti itu di Kebumen, Sidoarjo dan Bandung itu begitu,” ujarnya.
BACA JUGA: Biaya APBN Untuk Pilkada Masih Buram
Menurut Yeni, kondisi ini sangat berbahaya. Apalagi anggaran pelaksanaan pilkada 2015 masih menggunakan APBD sehingga cukup rawan disalahgunakan elite-elite politik lokal.
“Ini kan lagi-lagi akan diberikan kewenangannya ke daerah. Tapi jika daerah tidak diberi aturan baku, maka sulit mengantisipasi tidak menggunakan dan memanfaatkan APBD sebagai alat mobilisasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Sistem Penganggaran Pilkada Rawan Penyimpangan
Yeni menambahkan, hasil penelitian Fitra juga menemukan fakta bahwa ternyata pada pelaksanaan pilkada 2010 lalu, Kota Bandung baru menetapkan APBD di akhir Maret. Padahal tahapan pilkada sudah dimulai sejak Februari. Akibatnya, KPUD terpaksa mendanai biaya tahapan secara swadaya.
Demikian juga dengan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ketika APBD baru dapat digunakan April, sementara tahapan pilkada telah dimulai Februari 2010 lalu. Karenanya Yeni berharap hal serupa tak terjadi lagi.
BACA JUGA: Empat Balon Cagub Kalsel Berebut Perahu Gerindra
“Kita tidak menginginkan itu terjadi lagi. Pencairan anggaran sebaiknya dilakukan sesuai putaran pilkada. Karena itu kami sepakat pilkada serentak 2015 karena keterbatasan anggaran, ketidakselarasan mekanisme anggaran di kabupaten/kota, ini harus diundur di Juni 2016. Sambil mencari pendanaannya dari mana. Kita berkeinginan dari APBN, sehingga tidak mengurangi pelayanan publik di kabupaten/kota,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggarkan Rp 2,3 M untuk Pewangi Ruangan dan Tisu Toilet
Redaktur : Tim Redaksi