Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan

Kamis, 15 Juni 2017 – 17:23 WIB
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasipidum I Putu Eka Suyanta dan Hakim PN Pontianak Sitorus sepakat penanganan Tipiring sesuai Perma Nomor 2 tahun 2012. FOTO: POLRESTA FOR RAKYAT KALBAR

jpnn.com, PONTIANAK - Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa (13/6).

Mereka membahas proses hukum yang dilakukan ketiga lembaga itu melalui Criminal Justice System (CJS).

BACA JUGA: Anak Punk Berubah jadi “Ninja”, Eehhh... Terekam CCTV

Pertemuan itu diharapkan bisa menyamakan persepsi terkait Pertautan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang batasan kerugian dlm kasus tindak pidana ringan.

“Kalau cuma kasus pencurian tiga bungkus Indomie jangan dibawa ke pengadilan. Sebab, dalam hukum, banyak aspek yang harus dilihat,” ujar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Sitorus sebagaimana dilansir Rakyat Kalbar, Kamis (15/6)..

BACA JUGA: Masuk Masjid Bukannya Salat Malah Ngembat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, penegak hukum yang tergabung dalam CJS sepakat tentang penanganan Perma.

“Tadi juga sudah ada tanggapan jaksa dan hakim,” terang Husni..

BACA JUGA: Anggota Satpol PP yang Jambret Ini Resmi Tersangka

Menurut dia, penanganan kasus kejahatan dengan kerugian Rp 2,5 juta masuk kategori tindak pidana ringan.

Selain itu, mereka juga membahas penanganan kasus yang dilakukan dengan cara restorative justice alias diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebab, kerugian dari tindakan itu kecil, terutama pencurian dalam keluarga.

“Kecuali kerugian besar di atas Rp 2,5 juta tetap kami lakukan proses pidana murni,” jelasnya. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaca Mobil Pecah, Uang Rp 300 Juta Raib Digondol Maling


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler