jpnn.com - JAKARTA – Sikap Google yang tak kooperatif terkait pajak di Indonesia mengundang reaksi Badan koordinasi penanaman modal (BKPM).
BKPM berharap upaya mengejar kewajiban pajak Google dilakukan dengan adil. Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu iklim investasi di tanah air.
BACA JUGA: Mobile Marketing Semakin Menjanjikan
’’Kuncinya adalah keseimbangan. Kita harus menargetkan hasil akhir yang fair. Jadi, tidak terlalu gencar, tetapi juga tidak terlalu soft,” kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di Jakarta kemarin (20/9).
Dia menuturkan, pengenaan pajak terhadap perusahaan berbasis teknologi tersebut merupakan tantangan global yang juga dihadapi hampir seluruh negara di belahan dunia.
BACA JUGA: Garap Tol 1.000 Km, Tambah Modal sampai Rp 30 Triliun
Banyak negara yang juga dibuat pusing saat membuat regulasi pajak terhadap bisnis digital itu.
Sebab, teknologi digital tidak mengenal batas antarnegara. Hal tersebut bertolak belakang dengan aturan perpajakan yang masih mengenal batas antarnegara.
BACA JUGA: Wow! Deklarasi Sudah Capai Rp 700 Triliun tapi Ada Masalah...
Jika pemerintah mengambil tindakan yang terlalu lembut terhadap Google dan yang lain, lanjut Thomas, investor yang selama ini menaati aturan perpajakan akan merasakan adanya ketidakadilan.
Namun, jika pemerintah terlalu keras dan gencar memungut pajak dari perusahaan-perusahaan itu, daya saing Indonesia dikhawatirkan hilang.
’’Kita harus menyadari realitas persaingan regional. Kami juga menginginkan investasi dari perusahaan digital ini tidak terbatas pada Google, tapi juga Facebook dan Apple yang sekarang terkena kasus (pajak) di Uni Eropa,’’ katanya.
Thomas menuturkan, kini pemerintah masih membahas kepastian perusahaan digital tersebut agar tetap membentuk badan usaha tetap (BUT).
Meski diskusi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BKPM yang membahas soal itu belum terlalu intensif, perusahaan digital itu akan mendapatkan lebih banyak keuntungan jika menjadi BUT.
’’Kita harus membuat dia (Google dan yang lain, Red) tertarik membuka badan hukum atau badan usaha di sini. Jangan sampai dalam membentuk badan hukum atau badan usaha malah dipersulit,’’ ucapnya.
Namun, Thomas juga menegaskan, kasus penghindaran pajak yang dilakukan Google dan perusahaan sejenisnya tersebut tidak akan memengaruhi investasi di sektor teknologi di Indonesia.
Sebab, saat ini investasi di sektor itu masih menunjukkan tren yang positif.
’’Saya kira investasi di sektor digital terus meningkat. Tapi, tentu ada siklusnya. Jadi, kemarin mungkin ada sedikit euforia di start-up dan digital,’’ jelasnya. (dee/c5/sof/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Harga Gas, Pemerintah Kurangi Ekspor
Redaktur : Tim Redaksi